Breaking News:

Virus Corona

Sebut Perppu Corona Melegitimasi Cari Utang, Refly Harun: Jangan Heran kalau Sri Mulyani Raja Utang

Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun memberikan sorotan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penanganan Virus Corona.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
Youtube/Refly Harun
Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun memberikan sorotan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penanganan Virus Corona. 

Dilansir TribunWow.com, dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yaitu membahas tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Poin yang menjadi sorotan Refly Harun adalah bunyi dari Pasal 27 Ayat 3.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam kanal YouTube Talk Show tvOne, Rabu (8/4/2020).
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam kanal YouTube Talk Show tvOne, Rabu (8/4/2020). (YouTube Talk Show tvOne)

 Di ILC, Fuad Bawazier Blak-blakan Kritik Cara Pemerintah Atasi Corona: Jadi Bahan Olok-olok

Dalam pasal tersebut dijelaskan segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Dalam tayangan YouTube pribadinya Refly Harun, Rabu (22/4/2020), ia menyimpulkan bahwa dalam Perppu tersebut seakan memberikan adanya impunity atau pengampunan terhadap segala bentuk kesalahan.

Bentuk kesalahan di sini yang dimaksud adalah menyangkut dengan penggunaan keuangan negara.

"Hanya yang perlu kita wanti, soal yang sifatnya bahwa Perppu ini memberikan impunity kepada mereka yang terkait dengan penggunaan keuangan negara," ujar Refly Harun.

"Bagaimana mungkin segala biaya yang terkait Perppu ini dianggap bukan kerugian negara," jelasnya.

Refly Harun mengaku tidak mempermasalahkan jika memang penggunaan keuangan negara dilakukan dengan baik.

Namun yang ditakutkan adalah ketika terjadi adanya penyelahgunaan keuangan.

Dirinya kemudian mempertanyakan bagaimana dengan proses peradilannya.

Sedangkan dalam Perppu tersebut dijelaskan bahwa semua keputusan tidak bisa digugat ke dalam hukum, baik secara perdata maupun pidana.

 Bandingkan dengan Gus Dur, Rizal Ramli Kritik Jokowi di ILC: Memerintah Pakai Aturan, Bukan Imbauan

"Ya kalau memang tidak ada korupsinya, bagaimana jika ada korupsinya, kalau ada korupsi tentu ada kerugian negara," kata Refly Harun.

"Karena kerugian negara itu yang menentukan adalah BPK, BPKP, Penyidik, jadi bukan pemerintah sendiri."

"Selanjutnya adalah tidak bisa dituntut, baik secara perdata maupun pidana."

"Mereka yang menjalankan kekuasaannya dengan niat baik, dengan tata aturan perundang-undangan tentu tidak bisa digugat baik secara perdata maupun pidana."

Halaman
123
Tags:
Virus CoronaCovid-19Refly HarunSri Mulyani
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved