Breaking News:

Virus Corona

Kemenhub Bagi Larangan Mudik Lebaran Jadi Dua Tahap, Persuasif dan Penegakan

Larangan mudik lebaran akan diterapkan mulai Jumat(24/4/2020) pukul 00.00 WIB. Menteri Perhubungan membagi menjadi dua tahap.

Youtube/tvOneNews
Juru Bicara Kementerian perhubungan, Adita Irawati dalam konferensi pers di kantor BNPB, Kamis (23/4/2020) dalam tayangan Youtube tvOneNews. 

TRIBUNWOW.COM - Larangan mudik lebaran akan diterapkan mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Dilansir TribunWow.com, penerapan larangan mudik ini akan dilakukan dalam dua tahap.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian perhubungan, Adita Irawati dalam konferensi pers di kantor BNPB, Kamis (23/4/2020) dalam tayangan Youtube tvOneNews.

Warga perantau menunggu bis untuk menuju kampung halamannya di Terminal Bayangan di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Kamis (26/3/2020). Di tengah masa tanggap darurat corona ini, sejumlah perantau  di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) justru memilih mudik lebih cepat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga perantau menunggu bis untuk menuju kampung halamannya di Terminal Bayangan di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Kamis (26/3/2020). Di tengah masa tanggap darurat corona ini, sejumlah perantau di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) justru memilih mudik lebih cepat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

 

Larangan Mudik Berlaku 24 April, Kemenhub Sebut Ada yang Curi Start: Angkanya Sudah Kita Prediksi

Adita Irawati mengatakan untuk tahap pertama yaitu mulai 24 April sampai 7 Mei 2020.

Tahap pertama tersebut masih bersifat persuasif.

Meski masih bersifat persuasif, petugas tetap tidak membiarkan para pemudik yang nekat.

Mereka yang melanggar akan diperingatkan dan diminta untuk putar balik ke tempat asal.

"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif, di mana pada tahap pertama yakni pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," ujar Adita Irawati.

Kemudian pada tahap kedua akan berlangsung mulai 7 Mei sampai berakhirnya larangan mudik yakni 31 Mei 2020.

Pada tahap tersebut petugas akan melakukan tindakan tegas pada mereka yang masih nekat untuk mudik.

Adita Irawati mengatakan selain diminta untuk putar balik, para pelanggar nantinya juga akan mendapatkan sanksi.

"Sedangkan pada tahap kedua yaitu tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi seusai perundang-undangan yang berlaku termasuk adanya denda," pungkasnya.

Imam Prasodjo Ungkap 4 Faktor PSBB Jakarta Tak Maksimal: Saya Khawatir Itu yang Keempat

Namun Adita Irawati menegaskan bahwa tidak akan ada penutupan akses lalu lintas, baik jalan nasional maupun jalan tol.

Hanya saja akan dilakukan penyekatan atau pembatasan.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan jalan kepada kendaraan yang dikecualikan dan masih diperbolehkan untuk melintas.

Halaman
123
Tags:
Virus CoronaCovid-19mudik lebaranKementerian Perhubungan (Kemenhub)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved