Terkini Nasional
Haris Azhar Ungkap Kelebihan Jokowi Tangani HAM, Refly Harun: Saya Pikir Positifinya Minim Sekali
Dalam sambungan video call dengan Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun, Haris Azhar mengungkap keuntungan HAM dalam era Jokowi.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dikenal sebagai sosok yang sering mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, dalam sambungan video call dengan Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun, Haris Azhar mengungkap keuntungan HAM dalam era Jokowi.
Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube pribadi Refly Harun pada Kamis (23/4/2020), hal itu diungkapkan Haris Azhar setelah ditanya oleh Refly Harun.
• Perbedaan Makna Mudik dan Pulang Kampung Versi Jokowi: Anak Istri di Kampung, Jadi Mereka Pulang
Haris Azhar menilai bahwa Jokowi beruntung menjadi presiden di negara yang menganut sistem konstitusi.
"Menurut Anda mana hal yang baik dari Pemerintahan Jokowi ini yang merupakan prestasi Pemerintahan Jokowi dalam penegakan hukum atau HAM," tanya Refly.
"Soal postitif dari Jokowi, sebenarnya dia diuntungkan menjadi presiden di negara yang kita punya konsititusi satu," jawab Haris.
Suatu kebijakan yang berkaitan HAM atau mengatasi masalah pelanggaran HAM disebut Haris akan lebih mudah dilakukan di negara yang menganut sistem konstitusi.
"Yang kedua dalam konstitusi itu dia harusnya jadi pijakan guidance soal Hak Asasi."
"Jadi secara kenegaraan given dia dapat konstitusi yang baik sudah, tidak sempurna tapi sudah berubah sudah lebih jelas dia untuk melihat Hak Asasi Manusia," kata Haris.
• Ditanya Najwa Mengapa Sikapnya Berubah soal Transparansi Data, Jokowi: Negara Manapun Tak Mampu
Lalu, Haris juga menyebut Jokowi cakap dalam memberikan janji-janji terkait HAM dan penyelesaian masalahnya.
"Dia positif pada periode pertama waktu pemilihan dia membuat nawacita yang saya pikir dalam nawacita itu banyak janji-janjinya, dia bisa membuat janji untuk memperbaiki atau mencari penyelesaian terhadap kasus-kasus pada pelanggaran HAM di mana dia belum jadi presiden," ungkapnya.
Pria lulusan Universitas of Essex, Inggris ini kemudian menyinggung soal pidato Jokowi mengenai HAM.
Menurut dia, Jokowi bisa memilih masalah-masalah HAM yang memang harus fokus segera ditangani.
"Lalu dia bisa berpidato meskipun saya yakin dibikinin pidatonya ketika hari Hak Asasi Manusia pada tahun 2014, 2015, 2016 sudah cuma tiga tahun setelah itu tidak pidato lagi."
"Soal Hari HAM yang dia daftar prioritas apa saja yang menjadi konsen di bidang Hak Asasi Manusia, misalnya soal Hak Masyarakat Adat, soal Hak Reforma Agraria, penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat."
"Kemudian perlindungan terhadap kelompok minoritas dia bisa membuat janji-janji tersebut," jelasnya.
• Reaksi Jokowi saat Didebat Najwa Shihab Berkali-kali soal Perbedaan Istilah Mudik dan Pulang Kampung
Namun, Haris menilai kelebihan Jokowi hanya terbatas pada teori.
"Tapi dia itu positifnya hanya berhenti pada sesuatu di tulisan dan di statement."
"Hak Asasi Manusia dia tidak bisa di hanya tulisan dan statement saja, itu saya capaian, itu juga bukan sesuatu yang miracle, kejaiban itu juga enggak," ungkapnya.
Pria yang berkiprah di LSM KontraS ini mengatakan bahwa memang negara-negara lain juga memiliki teori yang baik mengenai HAM.
Namun dalam HAM, harus ada bukti nyatanya.
"Hari ini semua negara sudah cukup baik soal hak asasinya."
"Tapi bagaimana hak asasi itu bisa menjawab dalam hak asasi manusia ada answerbility jadi bagaimana kemampuan menjawab situasi-situasi yang sangat konkrit, di lapangan itu PRnya," ujar dia.
• Masalahkan Perppu Penanganan Virus Corona Bebas dari Upaya Hukum, Haris Azhar: Akan Jadi Debat Kusir
Sehingga, Haris Azhar menyimpulkan ada dua hal yang positif dari Jokowi terkait HAM.
Namun, Refly Harun menilai bahwa apa yang diungkapkan Haris soal kelebihan Jokowi mengenai HAM tak cukup banyak.
"Jadi dia secara konsitusional diuntungkan, secara politis dia bisa bikin janji yang banyak, dia bisa pada momentum-momentum tertentu saja ia bisa membuat pernyataan-pernyataan prioritas dalam kacamata Hak Asasi Manusia, itu yang positif dari dia," kata Haris Azhar.
"Jadi itu yang positif ya? Tapi kalau saya pikir itu positifinya minim sekali," jawab Refly sambil tertawa.
Lihat videonya mulai menit ke3:15:
Haris Azhar Permasalahkan Perppu Virus Corona
Haris Azhar menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait penanganan Virus Corona.
Seperti yang diketahui, selain Perpu, Presiden Jokowi telah mengeluarkan dua kebijakan lain untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia, yakni Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Dilansir TribunWow.com, Haris Azhar menyoroti dan mempermasalahkan Perpu pasal 27 nomor 1 tahun 2020.

• UPDATE Wilayah Sebaran Virus Corona di Indonesia: 1677 Kasus, Jawa Tengah dan Jawa Timur Tembus 100
Dalam tayangan Youtube Indonesia Lawyers Club, Rabu (1/4/2020), Haris mengatakan pada pasal tersebut menyebutkan bahwa semua proses penanganan Virus Corona bebas dari upaya hukum.
Hal itu membuat Haris merasa bingung dan mempertanyakan kembali terkait bunyi pasal tersebut.
"Sebetulnya hari ini masih menggambarkan kebingungan, ada Keppres, Perpu, dan PP," ujar Haris.
"Satu ada di pasal 27 Perpu nomor 1 tahun 2020 tentang keuangan negara untuk penanganan situasi ini."
"Pasal 27 menyebutkan kurang lebih bahwa semua proses penanganan ini, itu bebas dari upaya hukum," jelasnya.
"Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan pemerintah pengganti, berdasarkan Perpu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara," kata Haris membacakan isi pasal 27.
Berdasarkan pasal tersebut, Haris kemudian menyimpulkan jika ada penyalahgunaan dalam penggunaan uang dalam penanganan Virus Corona maka tidak akan mendapatkan pidana.
"Jadi ada semacam excuse di dalam perpu ini, untuk tidak mempermasalahkan jika ada kebijakan atau penggunaan uang," jelasnya.
• Tinjau RS Virus Corona di Pulau Galang, Jokowi: Senin Bisa Dioperasikan, Kita Harapkan Tidak Dipakai
Menurut Haris Azhar, Perpu pasal 27 tahun 2020 bisa menjadi perdebatan panjang oleh banyak pihak.
"Nah itu nanti bisa jadi debat kusir juga pada beberapa hari kedepan," tegasnya.
Pembawa acara Karni Ilyas mencoba meluruskan permasalahan tersebut dengan mengatakan itu secara hukum tata usaha negara, namun tetap berlaku di hukum pidana.
Haris yang mendengar penjelasan dari Karni Elias juga mengaku tentunya sudah paham.
"Secara hukum tata usaha negara, tapi tidak secara pidana," kata Karni Ilyas.
Lantas, Haris menyinggung soal pernyataan dari Presiden Jokowi yang pernah mengatakan untuk jangan gampang membawa sesuatu ke sektor pidana korupsi.
"Tetapi dalam beberapa tafsir, ada peraturan, Presiden Jokowi juga yang mengatakan bahwa jangan gampang sesuatu dibawa ke sektor pidana korupsi," ungkap Haris.
"Ini pasal, bukan saya yang ngomong, itu ada impresnya," tegasnya.
• Cerita Perawat RSUP Persahabatan yang Dikucilkan Warga, Pernah Diwaspadai Jadi Pembawa Virus Corona
Simak videonya mulai menit ke-1.50
(TribunWow.com/Mariah Gipty/ Elfan Fajar N)