Breaking News:

Terkini Nasional

Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik, Kemenhub Beberkan Skemanya: Tidak Tutup Jalan Tol atau Nasional

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi menyampaikan, tidak akan ada penutupan jalan pada skema larangan mudik nantinya.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Ananda Putri Octaviani
Youtube/tvOneNews
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi menyampaikan, bahwa tidak akan ada penutupan jalan pada skema larangan mudik nantinya. 

Selain itu, Budi juga menyampaikan terkait sanksi bagi masyarakat yang kedapatan akan pulang ke daerah.

Ia menyebut pemberlakuan sanksi setidaknya akan diberlakukan minimal mulai tanggal 7 Maret 2020.

"Untuk sanksi tidak langsung berjejal, jadi enggak tanggal 24 langsung, minimal mungkin baru tanggal 7 kita lakukan tindakan tegas. "

"Tapi terkait masalah sanksi ini nanti menyangkut masalah kepolisian," tandasnya.

Simak videonya mulai dari menit ke 01.00:

Penjelasan Luhut Panjaitan

Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan kebijakan berupa larangan mudik di tengah pandemi Virus Corona.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona, khususnya dari wilayah Jabodetabek ke daerah lain.

Hal itu mengingat Jabodetabek merupakan pusat episentrum dari penyebaran Covid-19 di Indonesia, terutama untuk provinsi DKI Jakarta.

Presiden Jokowi saat menyampaikan tentang larangan mudik bagi masyarakat di Istana Merdeka, Selasa (21/4/2020).
Presiden Jokowi saat menyampaikan tentang larangan mudik bagi masyarakat di Istana Merdeka, Selasa (21/4/2020). (YouTube Sekretariat Presiden)

Oleh karenanya, untuk menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku akan turun tangan.

Dilansir TribunWow.com dalam tayangan Youtube KompasTV, Selasa (21/4/2020), Luhut mengatakan larangan mudik akan berlaku efektif mulai Jumat (24/4/2020) mendatang.

Ketika kebijakan sudah mulai diterapkan, maka aktivitas masuk dan keluar, dari dan ke Jabodetabek akan ditutup.

Namun ada pengecualian untuk logistis yang tetap diizinkan untuk melintas.

"Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadan 1441 Hijriah maupun Hari Raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah lain yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar dan juga wilayah yang masuk zona merah Virus Corona," ujar Luhut.

"Larangan mudik ini tentunya tidak diperbolehkan lalu-lintas orang untuk keluar dan masuk, dari dan ke wilayah, khususnya wilayah Jabodetabek," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
MudikLebaranKementerian Perhubungan (Kemenhub)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved