Terkini Nasional
Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik, Kemenhub Beberkan Skemanya: Tidak Tutup Jalan Tol atau Nasional
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi menyampaikan, tidak akan ada penutupan jalan pada skema larangan mudik nantinya.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan bahwa pemerintah resmi melarang mudik Lebaran bagi seluruh masyarakat di tengah masa pandemi Virus Corona (Covid-19).
Larangan mudik tersebut akan berlaku mulai Jumat, (24/4/2020).
Merespons hal tersebut, Kementerian Perhubungan langsung menanggapi hal tersebut terutama terkait skema pelarangan kendaraan di jalur darat.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi menyampaikan, tidak akan ada penutupan jalan pada skema larangan mudik nantinya.
Dilansir TribunWow.com, Kemenhub tidak akan menutup baik jalan tol maupun jalan nasional.
Budi Setiyadi menyatakan bahwa pihaknya hanya akan melakukan penyekatan jalan di pos-pos tertentu guna melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengendara.
"Di dalam apa yang menjadi pelarangan nanti kita tidak akan melakukan penutupan jalan, baik jalan tol maupun jalan nasional," ujar Budi Setiyadi dikutip dari kanal tvoneNews, Rabu (22/4/2020).
"Karena di situ kita hanya tempatkan saja petugas-petugas untuk melakukan penyekatan atau check point untuk menanyakan tujan perjalanan dan menyakinkan kepada pengguna untuk mengenakan APD dan sebagainya," tambahnya.
Untuk daerah-daerah yang secara khusus memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Dishub akan melakukan pemeriksaan ketat dengan mengerahkan Polri dan TNI untuk membantu.
Skemanya, pada lokasi atau pos check point kendaraan akan diperlambat dan diperiksa.
Apabila kendaraan yang diperiksa adalah logistik, maka akan dipersilakan melanjutkan perjalanan.
Sedangkan apabila didapati pemudik, akan minta untuk segara kembali ke tempat semula.
"Untuk daerah-daerah yang dilakukan pembatasan (PSBB), pada lokasi-lokasi itu keluar masuknya kita akan lakukan penyekatan dengan Korlantas Polri, TNI dan Dishub dan Pol PP," ujar Budi.
"Untuk kendaraan logistik, sebagaimana arahan pimpinan itu tidak boleh terganggu sama sekali. Pada lokasi-lokasi yang menjadi check point kita siapkan pos kemudian kendaraan-kendaraan kita perlambat."
"Kalau itu membawa logistik lanjut, kalau itu pemudik ya harus kita kembalikan lagi tidak boleh melanjutkan perjalanan," tambahnya.