Breaking News:

Virus Corona

Kriminolog Sebut Proporsional soal Pembebasan Bersyarat Narapidana di Tengah Covid-19: Tak Istimewa

Iqrak Sulhin mengatakan narapidana yang mendapatkan asimilasi atau pembebasan bersyarat karena pandemi Covid-19 merupakan napi yang memang berhak.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Atri Wahyu Mukti
Capture YouTube TVOne News
Iqrak Sulhin mengatakan narapidana yang mendapatkan asimilasi atau pembebasan bersyarat dari Kementrian Hukum dan HAM karena pandemi Covid-19 merupakan napi yang memang berhak. 

TRIBUNWOW.COM - Kriminolog Iqrak Sulhin mengatakan bahwa napi yang mendapatkan asimilasi atau pembebasan bersyarat dari Kementrian Hukum dan HAM karena pandemi Covid-19 merupakan napi yang memang memiliki hak.

Hal tersebut disampaikan Iqrak Sulhi dalah Apa Kabar Indonesia Pagi di kanal talkshow tvOne, Rabu (22/4/2020).

Seperti diketahui, Kementrian Hukum dan HAM telah membebaskan sebanyak 30 ribu lebih tahanan guna menghindari penularan Virus Corona di dalam lapas.

Iqrak Sulhin mengatakan narapidana yang mendapatkan asimilasi atau pembebasan bersyarat dari Kementrian Hukum dan HAM karena pandemi Covid-19 merupakan napi yang memang berhak.
Iqrak Sulhin mengatakan narapidana yang mendapatkan asimilasi atau pembebasan bersyarat dari Kementrian Hukum dan HAM karena pandemi Covid-19 merupakan napi yang memang berhak. (Capture YouTube TVOne News)

 

Seorang Warganya yang Positif Corona Meninggal Dunia, Satu Kampung di Garut Harus Diisolasi

Hal itu kemudian ramai dikait-kaitkan dengan isu meningkatnya kejahatan pasca-kebijakan tersebut.

Naradina yang tela lepas disebut justru kembali melakukan tindakan residivisme yang meresahkan masyarakat di tengah pandemi wabah seperti saat ini.

Ahli kriminologi Iqrak Salih menyebutkan, kebijakan pembebasan narapidana tersebut sebenarnya sudah cukup proporsional.

Dalam artian, mereka yang kembali dilepaskan ke masyarakat adalah mereka yang sebenarnya memang berhak medapatkan pembebasan bersyarat pada tahun ini.

Berdasarkan data Diroktorat Jendral Pemasyarakatan, untuk tahun ini saja setidaknya ada sekitar 40 ribu narapidana yang memang akan dibebaskan.

Artinya, pembebasan terhadap sekitar 30 ribu lebih narapidana tersebut bukanlah sesuatu yang biasa saja.

"Kalau kita bicara soal asimilasi dan pembebasan bersyarat saya kira kita perlu melihat secara proporsional," terang Iqrak.

"Kalau kita melihat data tahun 2020 saja di Direktorat Jendral Pemasyarakatan ada sekitar 40.000 lebih napi yang sebenarnya eligible (berhak -red) mendapatkan pembebasan bersyarat."

"Artinya apa, yang dikeluarkan sejumlah 30 ribu lebih itu berarti tidak ada yang istimewa sebenarnya," tambahnya.

Susi Pudjiastuti Dibuat Heran Dengar Kepercayaan Presiden ILC soal Corona: Bang Karni Ini Gimana

Bayi 11 Minggu Dinyatakan Sembuh dari Virus Corona setelah Empat Hari Dirawat di Rumah Sakit

Hanya saja, yang membedakan dari pembebasan para narapidana tersebut adalah momentumnya.

Mereka dibebaskan serentak menyusul situasi negara yang memang tengah darurat terjangkit wabah.

Terkait tingkat kejahatan yang dianggap meningkat setelah kebijakan itu diberlakukan, Iqrak mengatakan angka residivisme di Indonesia sebenarnya masih jauh dibawah angka rata-rata residivisme global.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19Narapidana
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved