Breaking News:

Terkini Nasional

Kominfo Kirimkan SMS soal IMEI dalam 2 Minggu Ini, jika Tak Dapat, IMEI Ponsel Anda Tak Terdaftar

Sudahkan Anda menerima pesan pendek atau SMS dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI tentang IMEI?

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kompas.com/Ist
Ilustrasi smartphone 

Jika melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, dapat berupa refund atau penggantian barang.

Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo melaksanakan pembatasan IMEI dengan tujuan agar tata niaga perangkat HKT menjadi lebih sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus untuk melindungi masyarakat dari perangkat yang tidak aman dan berkualitas.

Cara Cek Ponsel BM Ilegal yang Berpotensi Diblokir, Bukan Hanya dengan Cek IMEI

Tak cuma ponsel

Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi menerapkan aturan pengendalian IMEI per 18 April 2020.

Dikutip Kompas.com, penetapan aturan ini bertujuan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

“Tentunya, Kementerian Perindustrian konsisten mendukung penerapan aturan tersebut. Hal ini guna mendorong industri ponsel di dalam negeri agar mampu memiliki daya saing yang tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalkan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin Janu Suryanto, melalui keterangan tertulis, Ahad atau Minggu (19/4/2020).

Adapun aturan yang mengatur mengenai validasi IMEI tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1Ttahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI.

Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 Tahun 2019 tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

“Hal ini juga sekaligus untuk menegaskan bahwa pelaksanaan aturan ini tetap berjalan sesuai jadwal, karena bila ditunda akan berakibat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen," ujarnya.

Handphone Jenis BM akan Segera Diblokir Pemerintah, Cek IMEI Ponsel Anda dengan Cara Ini

Janu menjelaskan, penerapan kebijakan validasi IMEI, tidak terbatas pada ponsel, namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler.

Namun, perangkat yang terakses ke jaringan wifi tidak dikenai aturan ini.

Menurut Janu, yang masuk lingkup validasi IMEI adalah produk gawai pintar, komputer genggam, dan tablet (HKT).

Perangkat HKT yang sudah diaktifkan sebelum pemberlakuan aturan atau 18 April 2020 masih dapat digunakan walaupun merupakan barang Black Market (BM) karena peraturan ini tidak berlaku surut.

Dengan skema whitelist, HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (equipment identity register) yang dioperasikan oleh operator dan terhubung ke CEIR (central equipment identity registry).

Apabila unit yang diaktifkan tidak terdaftar IMEI-nya, operator langsung memblokirnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
International Mobile Equipment Identity (IMEI)Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)IMEI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved