Virus Corona
Bandingkan dengan Gus Dur, Rizal Ramli Kritik Jokowi di ILC: Memerintah Pakai Aturan, Bukan Imbauan
Rizal Ramli menyinggung soal imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal penangguhan cicilan kredit warga terdampak Virus Corona.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Hal itu tentunya tetap mematuhi imbauan untuk menerapkan physical distancing dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Namun sebelum Anda mendatangi Bank ataupun pihak Leasing, pastikan sudah memenuhi syarat yang berlaku.
Sedangkan untuk yang tidak memenuhi syarat disebutkan masih bisa dibicarakan kepada pihak Bank atau Leasing dan seusuai dengan kesepakatan bersama.
Berikut panduan lengkap pengajuan keringanan:
1. Debitur tidak perlu datang ke Bank atau perusahaan pembiayaan (Leasing).
Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan Bank/Leasing melalui website dan atau call center resmi
2. Prioritas Debitur yang mendapatkan keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
a. Debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
b. Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh Bank/Leasing.
c. Mengajukan kepada Bank/Leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi Bank/Leasing.
d. Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada Bank/Leasing.
3. Bagi Debitur yang tidak termasuk angka 2 tesebut di atas, Bank/Leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga Debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir/tatap muka.
4. Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari Bak/Leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada Bank/Leasing jika ada pihak debt collector yag melakukan teror/tidak sesuai ketentuan.
Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WA 081157157157 atau email: konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan Bank/Leasung, dan masalah yang dihadapi.
5. Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh para pihak baik Debitur dan Bank Leasing. (TribunWow.com)