Breaking News:

Virus Corona

Bandingkan dengan Gus Dur, Rizal Ramli Kritik Jokowi di ILC: Memerintah Pakai Aturan, Bukan Imbauan

Rizal Ramli menyinggung soal imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal penangguhan cicilan kredit warga terdampak Virus Corona.

YouTube Indonesia Lawyers Club
Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin), Rizal Ramli dalam tayangan YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (21/4/2020). 

Ia mengungkapkan, kala itu Gus Dur mengeluarkan keputusan soal pemberian kredit dan diskon bagi pengusaha kecil.

"Saya dulu waktu zaman Gus Dur kita berikan kredit, diskon kepada pengusaha kecil 50 persen, ada keputusannya," tutur Rizal Ramli.

"Sehinga bank-bank bisa pakai sebagai pegangan. Ini presiden, 'Ini enggak usah dibayar', apa dasarnya?"

Menurutnya, kebijakan Jokowi soal penanganan Virus Corona cenderung lambat.

Karena itu, ia memprediksi Indonesia baru bisa pulih dari krisis akibat Virus Corona sekitar 1 sampai 1,5 tahun.

"Banyak orang yang pinjam motor datang ke leasing 'Pak keputusan presiden begini'. Merintah itu pakai keputusan, bukan pakai imbauan," terang Rizal Ramli.

"Akibat model-model yang lambat ini bisa-bisa recovery-nya 1 sampai 1,5 tahun."

Simak video berikut ini menit ke-8.34:

Tata Cara Ajukan Keringanan Kredit

Di sisi lain, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan sebuah kebijakan kepada para debitur yang ikut terdampak pandemi Virus Corona.

Dilansir TribunWow.com, kebijakan tersebut berupa keringanan kepada para debitur untuk tidak mengangsur cicilan maksimal sampai 12 bulan atau 1 tahun.

Namun kebijakan tersebut lebih ditujukan kepada pekerja informal, usaha mikro dan usaha kecil.

Seperti misalnya para driver ojek online yang mempunyai penghasilan harian.

 Ini Kata Presiden Jokowi soal Debt Collector yang Masih Menagih Cicilan kepada Masyarakat

Lantas bagaimana dengan prosedur untuk mengajukan keringanan tersebut?

Berdasarkan dari aturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip dari unggahan Instagram Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Rabu (1/4/2020), pertama para debitur tidak perlu mendatangi langsung Bank, kantor ataupun perusahaan pembinjaman (leasing).

Halaman
123
Tags:
Gus DurRizal RamliJokowiIndonesia Lawyers Club (ILC)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved