Virus Corona
Bandingkan dengan Gus Dur, Rizal Ramli Kritik Jokowi di ILC: Memerintah Pakai Aturan, Bukan Imbauan
Rizal Ramli menyinggung soal imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal penangguhan cicilan kredit warga terdampak Virus Corona.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin), Rizal Ramli menyinggung soal imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait penangguhan cicilan kredit warga terdampak Virus Corona.
Dilansir TribunWow.com, Rizal Ramli mengatakan Jokowi perlu mengeluarkan keputusan yang jelas jika ingin memerintah soal penangguhan cicilan kredit tersebut.
Terkait hal itu, ia lantas membandingkan pemerintahan Jokowi dengan era Mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Melalui tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (21/4/2020), Rizal Ramli mulanya mengatakan pemerintah terlambat dalam mengambil langkah penanganan Virus Corona.

• Sebut Prabowo Tak Ada Suara saat Virus Corona, Rizal Ramli: Dia Tak Tandatangani Proyek Alutsista
• Rizal Ramli: Terima Kasih Sedikit sama Prabowo, Enggak Ada Suaranya
Menurut dia, hal itu juga dipengaruhi oleh bantahan yang mulanya disampaikan pemerintah soal keberadaan Virus Corona di Indonesia.
"Tapi kenyataannya, kita ini garis kuning. Mula-mula nolak, enggak ada Corona, enggak mungkin,dan sebagainya," ucap Rizal Ramli.
"Langkah-langkah yang diambil terlambat, bayangin buat nyediain awal-awal krisis, buat nyediakan 2.000 alat kesehatan buat dokter aja kagak bisa."
Tak hanya soal langkah penanganan yang lamban, Rizal Ramli juga turut menyoroti soal kondisi ekonomi saat ini yang semakin menurun.
Terkait hal itu, ia pun menyinggung soal imbauan penangguhan cicilan kredit yang disampaikan Jokowi.
"Sehingga ini makin lama makin dalam, respons makro ekonominya juga lambat," terang Rizal Ramli.
"Merintah pakai imbauan. Imbauan supaya yang kasih kredit atau leasing enggak usah bayar dulu ditunda."
• Profesor di Sumsel Klaim Obat Antivirus Corona, Penyembuhan Tak Lebih dari 5 Hari
• Data Tunjukan Kasus Kematian Pria akibat Virus Corona Lebih Tinggi, Apa yang Jadi Penyebabnya?
Ia menilai, imbauan Jokowi itu sama sekali tak berpengaruh pada cicialan kredit warga terdampak Virus Corona.
Sebab, menurutnya perintah harus diwujudkan dalam peraturan, bukan hanya imbauan.
"Kok bisa merintah pakai imbauan? Merintah itu pakai peraturan," jelas Rizal Ramli.
Lebih lanjut, Rizal Ramli kembali mengungkit era pemerintahan Gus Dur.
Ia mengungkapkan, kala itu Gus Dur mengeluarkan keputusan soal pemberian kredit dan diskon bagi pengusaha kecil.
"Saya dulu waktu zaman Gus Dur kita berikan kredit, diskon kepada pengusaha kecil 50 persen, ada keputusannya," tutur Rizal Ramli.
"Sehinga bank-bank bisa pakai sebagai pegangan. Ini presiden, 'Ini enggak usah dibayar', apa dasarnya?"
Menurutnya, kebijakan Jokowi soal penanganan Virus Corona cenderung lambat.
Karena itu, ia memprediksi Indonesia baru bisa pulih dari krisis akibat Virus Corona sekitar 1 sampai 1,5 tahun.
"Banyak orang yang pinjam motor datang ke leasing 'Pak keputusan presiden begini'. Merintah itu pakai keputusan, bukan pakai imbauan," terang Rizal Ramli.
"Akibat model-model yang lambat ini bisa-bisa recovery-nya 1 sampai 1,5 tahun."
Simak video berikut ini menit ke-8.34:
Tata Cara Ajukan Keringanan Kredit
Di sisi lain, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan sebuah kebijakan kepada para debitur yang ikut terdampak pandemi Virus Corona.
Dilansir TribunWow.com, kebijakan tersebut berupa keringanan kepada para debitur untuk tidak mengangsur cicilan maksimal sampai 12 bulan atau 1 tahun.
Namun kebijakan tersebut lebih ditujukan kepada pekerja informal, usaha mikro dan usaha kecil.
Seperti misalnya para driver ojek online yang mempunyai penghasilan harian.
• Ini Kata Presiden Jokowi soal Debt Collector yang Masih Menagih Cicilan kepada Masyarakat
Lantas bagaimana dengan prosedur untuk mengajukan keringanan tersebut?
Berdasarkan dari aturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip dari unggahan Instagram Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Rabu (1/4/2020), pertama para debitur tidak perlu mendatangi langsung Bank, kantor ataupun perusahaan pembinjaman (leasing).
Hal itu tentunya tetap mematuhi imbauan untuk menerapkan physical distancing dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Namun sebelum Anda mendatangi Bank ataupun pihak Leasing, pastikan sudah memenuhi syarat yang berlaku.
Sedangkan untuk yang tidak memenuhi syarat disebutkan masih bisa dibicarakan kepada pihak Bank atau Leasing dan seusuai dengan kesepakatan bersama.
Berikut panduan lengkap pengajuan keringanan:
1. Debitur tidak perlu datang ke Bank atau perusahaan pembiayaan (Leasing).
Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan Bank/Leasing melalui website dan atau call center resmi
2. Prioritas Debitur yang mendapatkan keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
a. Debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
b. Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh Bank/Leasing.
c. Mengajukan kepada Bank/Leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi Bank/Leasing.
d. Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada Bank/Leasing.
3. Bagi Debitur yang tidak termasuk angka 2 tesebut di atas, Bank/Leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga Debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir/tatap muka.
4. Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari Bak/Leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada Bank/Leasing jika ada pihak debt collector yag melakukan teror/tidak sesuai ketentuan.
Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WA 081157157157 atau email: konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan Bank/Leasung, dan masalah yang dihadapi.
5. Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh para pihak baik Debitur dan Bank Leasing. (TribunWow.com)