Breaking News:

Virus Corona

Pemerintah Resmi Larang Mudik Mulai 24 April 2020, Luhut Pandjaitan: Sanksi Mulai 7 Mei

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan larangan mudik akan berlaku mulai Jumat, (24/4/2020).

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
Youtube KompasTV
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan larangan mudik akan berlaku mulai Jumat, (24/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan larangan mudik akan berlaku mulai Jumat, (24/4/2020).

Meski larangan mudik akan diberlakukan pada hari tersebut, penerapan sanksi baru akan mulai dilakukan pada Kamis (7/5/2020).

Hal ini disampaikan oleh Luhut seusai rapat terbatas tentang pembahasan antisipasi mudik bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui konferensi video.

BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Larang Mudik, Berikut Isi Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi

Dilansir KompasTV, Selasa (21/4/2020), Luhut menyatakan larangan mudik tersebut akan mulai diberlakukan pekan ini.

Sementara untuk sanksi dan hukuman bagi masyarakat yang melanggar baru akan diberlakukan pada Kamis (7/4/2020).

"Pelarangan mudik ini berlaku efektif sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020," kata Luhut.

"Ada sanksi-sanksinya, namun penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan di tegakkan mulai 7 Mei," imbuhnya.

Luhut menyatakan strategi pemerintah tersebut akan diterapkan secara bertahap dan tidak serta merta.

"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap," ujar Luhut.

"Bertahap, bertingkat dan berlanjut," sambungnya.

Sebelumnya, Luhut menyatakan bahwa pemerintah telah memberlakukan larangan mudik terutama pada wilayah yang menjadi episentrum penyebaran Virus Corona.

Larangan mudik tersebut akan memberlakukan aturan pelarangan lalu lintas orang terutama dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Namun logistik masih akan bebas melintas keluar masuk ke daerah tersebut.

"Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan 1441 Hijriah, maupun hari raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek, dan wilayah-wilayah yang juga ditetapkan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar," ungkap Luhut.

"Dan juga wilayah yang masuk zona merah Virus Corona," jelasnya.

Jokowi Keluarkan Larangan Mudik, Menhub Luhut Jelaskan Detailnya: Berlaku Efektif Mulai 24 April

Halaman
123
Tags:
MudikVirus CoronaLuhut Binsar PandjaitanCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved