Breaking News:

Terkini Nasional

Iuran BPJS Kesehatan Kembali seperti Semula Mulai 1 April 2020, Ini Rinciannya

Pemerintah resmi membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pelaksanaan putusan itu akan dimulai pada 1 April 202

(BPJS Kesehatan)
BPJS Kesehatan 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah resmi membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pembatalan tersebut merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pelaksanaan putusan tersebut dimulai pada 1 April 2020 untuk menghormati keputusan MA.

Kabar Baik, BPJS Kesehatan Segera Kembalikan Kelebihan Pembayaran Peserta setelah Iuran Batal Naik

Selain itu, karena pemerintah juga ingin agar keberlangsungan jaminan kesehatan nasional (JKN) terjamin.

"Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers, Selasa (21/4/2020).

Dengan dilaksanakannya putusan MA tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan yang naik pada Januari 2020 itu pun kembali seperti semula.

Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.

Jumlah iuran tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya," kata Muhadjir.

Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Menteri Keuangan Sri Mulyani: Konsekuensi Sangat Besar

Saat ini, kata dia, pemerintah tengah membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut.

Di samping itu, pelayanan terhadap peserta BPJS juga akan dipastikan tetap berjalan baik.

Rencananya, langkah strategis itu disusun melalui penerbitan Peraturan Presiden.

"Substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar-segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah pusat dan daerah," kata dia.

Diketahui, Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 diterima pemerintah secara resmi pada 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
BPJS KesehatanMuhadjir EffendyMahkamah Agung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved