Virus Corona
Dampak Pandemi Virus Corona, Tindak Kriminalitas Makin Marak Terjadi, Peningkatan Hampir 20 Persen
Tindak kriminalitas makin marak terjadi di berbagai daerah, sejak bulan Februari hingga Maret, jumlah gangguan Kamtibmas meningkat hampir 20 persen.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Tindak kriminalitas makin marak terjadi di berbagai daerah, tercatat sejak bulan Februari hingga Maret, jumlah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) meningkat hingga hampir 20 persen.
Pada masa pandemi Virus Corona, risiko tindak kriminal di berbagai wilayah disebutkan mengalami peningkatan.
Sejumlah laporan dan berita yang beredar menyebutkan kejahatan seperti pencurian, pembegalan dan penodongan kerap terjadi sehingga meresahkan masyarakat.

• Bahas Potensi Kriminal dan Teroris di Tengah Corona, Deputi Kominfo BIN: Sudah Dilakukan Antisipasi
Disinyalir, pandemi Virus Corona yang menyebabkan sebagian masyarakat kehilangan mata pencaharian menjadi salah satu penyebab meningkatnya tindak kejahatan tersebut.
Dilansir tayangan iNews Siang, Senin (20/4/2020), gangguan Kamtibmas di Indonesia meningkat selama pandemi Virus Corona.
Menurut Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002, disebutkan bahwa pengertian Kamtibmas adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainnya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman.
Kamtibmas tersebut mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Faktor-faktor yang dapat mengganggu Kamtibmas antara lain adalah kejahatan, pelanggaran, bencana, dan beberapa jenis gangguan lainnya.
Menurut data yang telah dihimpun Humas Mabes Polri, gangguan Kamtibmas yang paling tinggi di bulan Februari adalah tindak kejahatan yang dilaporkan mencapai jumlah 16.368 kasus.
Jumlah tersebut kemudian meningkat pada bulan Maret dengan jumlah kasus sebanyak 19.308 kasus.
Sementara itu, pelanggaran pada bulan Februari tercatat sebanyak 419 kasus, dan meningkat di bulan Maret menjadi sebanyak 936 kasus.
Bencana yang terjadi tercatat sebanyak 280 kasus pada bulan Februari dan menurun menjadi 222 kasus di bulan Maret.
Terakhir, gangguan lain yang tidak termasuk 3 faktor tersebut dilaporkan mencapai 344 kasus dan meningkat menjadi 379 kasus.
Diperoleh jumlah total gangguan Kamtibmas pada bulan Februari terjadi sebanyak 17.411 kasus dan meningkat pada bulan Maret menjadi 20.845 kasus.
Sehingga, persentase tingkat gangguan Kamtibmas yang didominasi oleh tindak kejahatan tersebut mengalami peningkatan sebanyak 19,72 persen dalam rentang waktu 1 bulan.

• Menkumham Yasonna Laoly Sebut Angka Napi Asimilasi Corona yang Kembali Berulah Sangat Rendah