Breaking News:

Virus Corona

KRL Hanya Beroperasi dari Pukul 05.00 hingga 18.00, Jubir Kemenhub: Ada Tren Penumpukkan Penumpang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pembatasan pada jam operasional kereta rel listrik (KRL) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
YouTube Talk Show tvOne
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menyatakan KRL akan terus beroperasi meski dengan melakukan sejumlah pembatasan (Sabtu (18/4/2020). 

Tanpa adanya kesadaran dari masyarakat sendiri, penularan akan terus terjadi, terutama jika masyarakat tersebut melanggar pembatasan sosial yang telah ditetapkan pemerintah.

Adita juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga jarak, terutama saat mengantre, dan menggunakan perlengkapan yang diharuskan saat PSBB.

9 Kelompok Bantuan Dampak Corona, Ridwan Kamil: Tak Boleh Ada yang Kelaparan di Jawa Barat

Ia juga meminta ketegasan dari pemerintah daerah yang memberlakukan PSBB untuk menindak kegiatan perkantoran yang masih beroperasi selama PSBB.

Terutama kegiatan perkantoran dari sektor-sektor usaha yang dilarang beroperasi selama PSBB berlangsung.

Dengan adanya sinkronisasi dan disiplin dari pihak-pihak tersebut, Adita meyakini penyebaran Virus Corona akan dapat ditanggulangi meski KRL terus beroperasi.

KRL akan Terus Beroperasi 

Sebelumnya, Adita menanggapi mengenai usulan dari sejumlah kepala daerah yang meminta KRL dihentikan selama masa PSBB.

Ia mengatakan bahwa tidak ada aturan untuk menghentikan pengoperasian KRL, yang ada hanya peraturan untuk melakukan pembatasan.

Hal ini tercantum dalam kebijakan pengendalian transportasi selama masa pandemi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB.

Pembatasan tersebut juga tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

"Kedua peraturan ini spiritnya sama, yaitu pengendalian transportasi ini adalah dengan cara pembatasan, dan pada daerah PSBB seperti Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), yang dilakukan adalah pembatasan," jelas Adita.

Ia menerangkan bahwa yang bisa dilakukan adalah menerapkan penegndalian kepada penumpang, pembatasan jam operasional, serta menerapkan prinsip jaga jarak.

"Ketika kita bicara kereta api termasuk KRL, itu dengan melakukan pengendalian penumpang, pembatasan jam operasional dan juga pembatasan lain yang terkait dengan physical distancing," kata Adita.

"Jadi kita memang tidak mengenal dalam peraturan ini yang namanya penghentian secara total," imbuhnya.

KRL akan Terus Beroperasi, Jubir Kemenhub: Kita Tidak Mengenal yang Namanya Penghentian Secara Total

Keputusan ini juga diambil setelah mempertimbangkan masih adanya masyarakat yang memerlukan KRL untuk bekerja.

Halaman
123
Tags:
Virus CoronaCovid-19Kereta Rel Listrik (KRL)Kementerian Perhubungan (Kemenhub)pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved