Virus Corona
KRL akan Terus Beroperasi, Jubir Kemenhub: Kita Tidak Mengenal yang Namanya Penghentian secara Total
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tidak akan menghentikan operasional kereta rel listrik (KRL) meski telah ada usulan pemberhentian.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tidak akan menghentikan operasional kereta rel listrik (KRL) meski telah ada usulan pemberhentian.
Selama masa penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah, penumpukan penumpang pengguna KRL terjadi di sejumlah stasiun.
Dikhawatirkan hal ini akan meningkatkan potensi penyebaran Virus Corona di kalangan masyarakat terutama pengguna KRL.
• Soal Rencana Penutupan KRL, Gubernur Banten Usulkan Hal Ekstrem: 14 Hari Kompak DKI Tak Ada Kegiatan
Oleh sebab itu, beberapa kepala daerah telah mengusulkan agar KRL tersebut dihentikan pengoperasiannya selama PSBB.
Namun Kemenhub menolak sejumlah usulan tersebut dan akan tetap menyediakan layanan KRL karena berbagai pertimbangan.
Keputusan ini disampaikan oleh juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, yang menyatakan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan peraturan menteri kesehatan dan perhubungan.
Dilansir akun Youtube Talk Show tvOne, Sabtu (18/4/2020), Adita mengatakan bahwa tidak ada aturan untuk menghentikan pengoperasian KRL, yang ada hanya peraturan untuk melakukan pembatasan.
Hal ini tercantum dalam kebijakan pengendalian transportasi selama masa pandemi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB.
Pembatasan tersebut juga tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
"Kedua peraturan ini spiritnya sama, yaitu pengendalian transportasi ini adalah dengan cara pembatasan, dan pada daerah PSBB seperti Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), yang dilakukan adalah pembatasan," jelas Adita.
• 5 Kepala Daerah Usulkan Penghentian KRL Melintas di Jawa Barat selama PSBB, Kemenhub Lakukan Kajian
Ia menerangkan bahwa yang bisa dilakukan adalah menerapkan pengendalian kepada penumpang, pembatasan jam operasional, serta menerapkan prinsip jaga jarak.
"Ketika kita bicara kereta api termasuk KRL, itu dengan melakukan pengendalian penumpang, pembatasan jam operasional dan juga pembatasan lain yang terkait dengan physical distancing," kata Adita.
"Jadi kita memang tidak mengenal dalam peraturan ini yang namanya penghentian secara total," imbuhnya.
Keputusan ini juga diambil setelah mempertimbangkan masih adanya masyarakat yang memerlukan KRL untuk bekerja.
Terutama mereka yang bekerja di 11 sektor usaha yang masih diizinkan beroperasi selama PSBB.
Kemenhub akan bekerjasama dengan pihak operator untuk melakukan pengawasan, dan akan terus memfokuskan pada pengendalian di kereta dan stasiun.
Pihak Kemenhub juga menyatakan akan menambah jumlah petugas dan akan melakukan penindakan tegas bagi penumpang atau pengguna kereta yang melanggar ketentuan pembatasan sosial.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Wali Kota Bogor Minta KRL Dihentikan
Wali Kota Bogor, Dedie Rachim meminta operasional transportasi kereta rel listrik (KRL) supaya dihentikan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jabodetabek.
Sejauh ini hanya Tangerang Raya yang belum menerapkan PSBB, dan rencananya akan diberlakukan mulai Sabtu (18/4/2020).
Untuk Jakarta sudah lebih dulu mulai Jumat (9/4/2020), kemudian disusul Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota/Kabupaten Bekasi.
Maka dari itu untuk mendukung berjalannya penerapan PSBB, Dedie Rachiem meminta PT Kereta Commuter Indonesa (KCI) untuk menhentikan sementara layanan KRL.
Namun jika hal tersebut dirasa berat, Dedie Rachim menyarankan untuk menjalankan dua pemberangkatan saja dalam sehari.
Hal tersebut supaya bisa dimanfaatkan untuk penumpang yang benar-benar mempunyai keperluan mendesak.
"Artinya kalau memang ada kebutuhan mendesak dan memang harus menggunakan kereta api, bukan di jam mereka berangkat bekerja," ujar Dedie Rachiem.
Dirinya mengatakan keputusan tersebut terpaksa harus diambil menyusul adanya penumpukan calon penumpang pada beberapa stasiun di lima wilayah tersebut, khususnya pada hari Senin (13/4/2020) pagi.
Melihat kondisi seperti itu, Wali Kota berusia 54 tahun tersebut menyebut ada ketidaksiapan dari pemerintah terkait penerapan PSBB, khususnya dari segi transportasi kereta api.

Termasuk juga masih banyak masyarakat yang tidak menghiraukan imbauan untuk menjaga jarak dan sebisa mungkin untuk tetap berada di rumah.
"Artinya permasalahannya adalah permasalahan ketidakmampuan kita semua untuk melakukan social distancing di sarana moda kereta api," ujar Dedie Rachim.
Sehingga, Dedie Rachim bersama lima kepala daerah lain yang memberlakukan PSBB di wilayah Jawa Barat sudah sepakat dan sudah menyurati pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan tersebut.
Seperti Menteri Perhubungan, Gubernur Jawa Barat, Gubernur DKI Jakarta.
Dirinya menilai, jika hal tersebut tetap dibiarkan, padahal banyak terjadi penumpukan, maka dipastikan penerapan PSBB tidak akan efektif, bahkan bisa dikatakan sia-sia.
Selain itu, kondisi tersebut juga bisa menjadi tempat produksi Virus Corona.
"Kita bersepakat untuk melaksanakan semua pemikiran atau usulan ini dengan bersurat resmi kepada Menteri Perhubungan, kepada Gubernur DKI, kemudian juga kepada Gubernur Jabar untuk dilakukan pertimbangan-pertimbangan supaya tujuan dari social distancing yang istilahnya sudah memakan biaya yang cukup besar tidak sia-sia,"
"Sekarang kita bicaranya jaring pengaman sosial, kemudian bicara pendistribusian bantuan, bagaimana masyarakat bisa cepat kembali ke kehidupan normal,"
"Tetapi di satu sisi yang lain, kita sedang memproduksi Covid. Jadi ini yang harus betul-betul dipikirkan supaya pelaksanaan PSBB di Jabodetabek bisa efektif dan efisien," pungkasnya.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
(TribunWow.com/ Via/ Elfan)