Virus Corona
Kata Analis Kebijakan Publik soal Pembatalan Penutupan KRL,Sebut PSBB 'Serba Tanggung' Atasi Corona
Analis Kebijakan Publik, Jihansyah Siregar angkat bicara soal pembatalan penutupan transportasi kereta rel listrik (KRL) selama wabah Virus Corona.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Analis Kebijakan Publik, Jihansyah Siregar angkat bicara soal pembatalan penutupan sementara transportasi kereta rel listrik (KRL) selama wabah Virus Corona (Covid-19).
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menolak rencana penghentian sementara KRL untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
Dilansir TribunWow.com, terkait hal itu, Jihansyah Siregar menilai kebijakan pemerintah mencegah penyebaran Virus Corona masih dilakukan secara setengah-setengah.
Ia pun menyinggung banyaknya warga yang masih berkegiatan di luar rumah meski sudah dilarang.

• Ungkap Unek-uneknya, Putri Dokter yang Tewas akibat Corona: Jangan sampai Kematian Ayah Saya Sia-sia
• Disetujui Menkes Terawan, Bandung Raya Resmi Berlakukan PSBB Mulai 22 April 2020
Hal itu disampaikan Jihansyah Siregar melalui tayangan Talk Show tvOne, Jumat (17/4/2020).
"Jadi secara umum saya perhatikan ini pemerintah baik di pusat, provinsi maupun kota-kota penyangga Jakarta masih mencari satu kebijakan yang paling efektif untuk mencegah kerumunan di public transportation ini," kata Jihansyah.
Menurut Jihansyah, penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya belum berjalan secara efektif.
Ia pun menyoroti soal beda peraturan PSBB, terutama dalam hal kebijakan lalu lintas.
"Jadi dari kebijakan PSBB sendiri kan masih banyak ketidakjelasan dalam teknis, bagaimana pelaksanaannya," kata Jihansyah.
"Kayak kemarin aja beberapa kali razia motor boleh bawa penumpang, boleh tidak. Kemudian mobil lebih 50 persen, dan sebagainya."
• Kemenhub Tak Setuju Penghentian KRL: Pengendaliannya dengan Pembatasan Bukan Penutupan Total
• Kesedihan Anak Dokter Korban Ketidakjujuran Pasien Corona: Saya Juga Dirumahkan karena Positif
Terkait hal itu, Jihansyah menilai pemerintah tampak membuat kebijakan serba tanggung dalam pelaksanaan PSBB.
Termasuk soal pembatalan penutupan sementara KRL.
"Dalam hal kereta, ini tidak bisa tanggung seperti itu," tegasnya.
"Misalnya 8 sektor yang diizinkan di Jakarta sebagai tujuan transportasi KRL ini, itu kan belum dibatasi."
Lantas, Jihansyah menyatakan banyak sektor yang tetap berjalan di tengah PSBB DKI Jakarta.
"Belum ada razia yang masif, jadi kantor-kantor, toko-toko dan sebagainya itu masih banyak buka," ujar Jihansyah.
"Saya katakan tadi kebijakannya itu harus komperhensif ya, harus intragated."
Simak video berikut ini menit ke-3.20:
Kemenhub Tolak Usulan Penutupan KRL
Di sisi lain, sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tidak akan menghentikan operasional kereta rel listrik (KRL) meski telah ada usulan pemberhentian.
Selama masa penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah, penumpukan penumpang pengguna KRL terjadi di sejumlah stasiun.
Dikhawatirkan hal ini akan meningkatkan potensi penyebaran Virus Corona di kalangan masyarakat terutama pengguna KRL.
• Soal Rencana Penutupan KRL, Gubernur Banten Usulkan Hal Ekstrem: 14 Hari Kompak DKI Tak Ada Kegiatan
Oleh sebab itu, beberapa kepala daerah telah mengusulkan agar KRL tersebut dihentikan pengoperasiannya selama PSBB.
Namun Kemenhub menolak sejumlah usulan tersebut dan akan tetap menyediakan layanan KRL karena berbagai pertimbangan.
Keputusan ini disampaikan oleh juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, yang menyatakan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan peraturan menteri kesehatan dan perhubungan.
Dilansir akun Youtube Talk Show tvOne, Sabtu (18/4/2020), Adita mengatakan bahwa tidak ada aturan untuk menghentikan pengoperasian KRL, yang ada hanya peraturan untuk melakukan pembatasan.
Hal ini tercantum dalam kebijakan pengendalian transportasi selama masa pandemi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB.
Pembatasan tersebut juga tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
"Kedua peraturan ini spiritnya sama, yaitu pengendalian transportasi ini adalah dengan cara pembatasan, dan pada daerah PSBB seperti Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), yang dilakukan adalah pembatasan," jelas Adita.
• 5 Kepala Daerah Usulkan Penghentian KRL Melintas di Jawa Barat selama PSBB, Kemenhub Lakukan Kajian
Ia menerangkan bahwa yang bisa dilakukan adalah menerapkan pengendalian kepada penumpang, pembatasan jam operasional, serta menerapkan prinsip jaga jarak.
"Ketika kita bicara kereta api termasuk KRL, itu dengan melakukan pengendalian penumpang, pembatasan jam operasional dan juga pembatasan lain yang terkait dengan physical distancing," kata Adita.
"Jadi kita memang tidak mengenal dalam peraturan ini yang namanya penghentian secara total," imbuhnya.
Keputusan ini juga diambil setelah mempertimbangkan masih adanya masyarakat yang memerlukan KRL untuk bekerja.
Terutama mereka yang bekerja di 11 sektor usaha yang masih diizinkan beroperasi selama PSBB.
Kemenhub akan bekerjasama dengan pihak operator untuk melakukan pengawasan, dan akan terus memfokuskan pada pengendalian di kereta dan stasiun.
Pihak Kemenhub juga menyatakan akan menambah jumlah petugas dan akan melakukan penindakan tegas bagi penumpang atau pengguna kereta yang melanggar ketentuan pembatasan sosial. (TribunWow.com)