Virus Corona
Kata Analis Kebijakan Publik soal Pembatalan Penutupan KRL,Sebut PSBB 'Serba Tanggung' Atasi Corona
Analis Kebijakan Publik, Jihansyah Siregar angkat bicara soal pembatalan penutupan transportasi kereta rel listrik (KRL) selama wabah Virus Corona.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
"Belum ada razia yang masif, jadi kantor-kantor, toko-toko dan sebagainya itu masih banyak buka," ujar Jihansyah.
"Saya katakan tadi kebijakannya itu harus komperhensif ya, harus intragated."
Simak video berikut ini menit ke-3.20:
Kemenhub Tolak Usulan Penutupan KRL
Di sisi lain, sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tidak akan menghentikan operasional kereta rel listrik (KRL) meski telah ada usulan pemberhentian.
Selama masa penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah, penumpukan penumpang pengguna KRL terjadi di sejumlah stasiun.
Dikhawatirkan hal ini akan meningkatkan potensi penyebaran Virus Corona di kalangan masyarakat terutama pengguna KRL.
• Soal Rencana Penutupan KRL, Gubernur Banten Usulkan Hal Ekstrem: 14 Hari Kompak DKI Tak Ada Kegiatan
Oleh sebab itu, beberapa kepala daerah telah mengusulkan agar KRL tersebut dihentikan pengoperasiannya selama PSBB.
Namun Kemenhub menolak sejumlah usulan tersebut dan akan tetap menyediakan layanan KRL karena berbagai pertimbangan.
Keputusan ini disampaikan oleh juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, yang menyatakan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan peraturan menteri kesehatan dan perhubungan.
Dilansir akun Youtube Talk Show tvOne, Sabtu (18/4/2020), Adita mengatakan bahwa tidak ada aturan untuk menghentikan pengoperasian KRL, yang ada hanya peraturan untuk melakukan pembatasan.
Hal ini tercantum dalam kebijakan pengendalian transportasi selama masa pandemi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB.
Pembatasan tersebut juga tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
"Kedua peraturan ini spiritnya sama, yaitu pengendalian transportasi ini adalah dengan cara pembatasan, dan pada daerah PSBB seperti Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), yang dilakukan adalah pembatasan," jelas Adita.
• 5 Kepala Daerah Usulkan Penghentian KRL Melintas di Jawa Barat selama PSBB, Kemenhub Lakukan Kajian
Ia menerangkan bahwa yang bisa dilakukan adalah menerapkan pengendalian kepada penumpang, pembatasan jam operasional, serta menerapkan prinsip jaga jarak.