Virus Corona
2 Artis Ini Bebas dari Penjara Berkat Program Asimilasi Corona, Keduanya Terkena Kasus Narkoba
Sejumlah artis yang mendekam di penjara akhirnya menghirup udara bebas. Mereka bebas bersama 30.000 narapidana lain yang mendapat asimilasi.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Aris bebas karena sudah mendekam di penjara selama 1 tahun 3 bulan, setengah dari total masa tahanannya, yakni 2 tahun 6 bulan.
Bebasnya Aris dikonfirmasi oleh Kepala Rutan Cipinang Ulin Nuha.
Ia mengatakan, Aris Idol bebas sekitar pukul 13.00 WIB setelah melalui proses administrasi di lapas.
Menurut Ulin Nuha, bebasnya Aris ditimbang berdasarkan Permenkumham berkait situasi wabah Covid-19 saat ini di Indonesia.
Karena Aris bebas lewat proses asimilasi, kata Ulin Nuha, nantinya ada beberapa syarat yang harus diikuti oleh yang bersangkutan selama beberapa waktu.
Namun, persyaratan wajib lapor saat ini sedikit disesuaikan mengingat kondisi wabah Virus Corona.
"Wajib lapor ada karena dalam situasi Covid-19, pengawasan dari lapas. Dilaksanakan, kalau enggak salah, pengawasannya melalui online, jadi dicek via video call sama petugas lapas," kata Ulin.
• Mengapa Tenaga Medis Masih Tertular Virus Corona meski Sudah Pakai APD Lengkap? Begini Penjelasannya
Aris Idol ditangkap karena kasus narkoba pada 15 Januari 2019.
Ayah satu anak ini kemudian divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan pada 27 Agustus 2019.
Aris dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
(Kompas.com/Andika Aditia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Para Artis yang Bebas dari Penjara Berkat Asimilasi Corona"