Breaking News:

Virus Corona

2 Artis Ini Bebas dari Penjara Berkat Program Asimilasi Corona, Keduanya Terkena Kasus Narkoba

Sejumlah artis yang mendekam di penjara akhirnya menghirup udara bebas. Mereka bebas bersama 30.000 narapidana lain yang mendapat asimilasi.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
Penyanyi Indonesia Idol musim kelima (2008), Januarisman Runtuwenen (30) alias Aris Idol 

TRIBUNWOW.COM - Sejumlah artis yang mendekam di penjara akhirnya menghirup udara bebas.

Mereka bebas bersama 30.000 narapidana lain yang mendapat asimilasi Permenkumham No. 10 Tahun 2020 dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di dalam penjara yang over kapasitas.

Siapa saja artis tersebut?

Roro Fitria

Roro Fitria berharap bisa melepas masa lajang dan segera dipertemukan dengan jodohnya setelah keluar dari penjara
Roro Fitria berharap bisa melepas masa lajang dan segera dipertemukan dengan jodohnya setelah keluar dari penjara (Capture YouTube KH Infotainment)

Selebritas Roro Fitria merasa bersyukur bisa bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pasalnya, berkas Roro bisa masuk kriteria sesuai dengan Permenkumham No. 10 Tahun 2020.

Perempuan kelahiran Desember 1979 itu mengaku baru mengetahui berkasnya masuk ke dalam kriteria Permen pada Rabu (1/4/2020).

Selama mendekam di dalam penjara, Roro mengaku bisa dapat mendapatkan pelajaran seperti mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

Roro Fitria dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Roro Fitria terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah itu, Roro Fitria mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta agar bisa menerima hukuman lebih ringan.

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Roro Fitria.

Ketika di tahanan, Roro mengajukan pembebas bersyarat dan diterima, sehingga menurut jadwal, Roro akan bebas pada Agustus 2020.

Presiden China Beberkan soal Senjata Ampuh untuk Perangi Pandemi Virus Corona: Sangat Penting

Aris Idol

Aris Idol
Aris Idol (KOMPAS.com/SINTIA ASTARINA)

Penyanyi Januarisman Runtuwene atau Aris Idol resmi bebas bersyarat dari Rutan Cipinang pada Rabu (15/4/2020).

Aris bebas karena sudah mendekam di penjara selama 1 tahun 3 bulan, setengah dari total masa tahanannya, yakni 2 tahun 6 bulan.

Bebasnya Aris dikonfirmasi oleh Kepala Rutan Cipinang Ulin Nuha.

Ia mengatakan, Aris Idol bebas sekitar pukul 13.00 WIB setelah melalui proses administrasi di lapas.

Menurut Ulin Nuha, bebasnya Aris ditimbang berdasarkan Permenkumham berkait situasi wabah Covid-19 saat ini di Indonesia.

Karena Aris bebas lewat proses asimilasi, kata Ulin Nuha, nantinya ada beberapa syarat yang harus diikuti oleh yang bersangkutan selama beberapa waktu.

Namun, persyaratan wajib lapor saat ini sedikit disesuaikan mengingat kondisi wabah Virus Corona.

"Wajib lapor ada karena dalam situasi Covid-19, pengawasan dari lapas. Dilaksanakan, kalau enggak salah, pengawasannya melalui online, jadi dicek via video call sama petugas lapas," kata Ulin.

Mengapa Tenaga Medis Masih Tertular Virus Corona meski Sudah Pakai APD Lengkap? Begini Penjelasannya

Aris Idol ditangkap karena kasus narkoba pada 15 Januari 2019.

Ayah satu anak ini kemudian divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan pada 27 Agustus 2019.

Aris dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

(Kompas.com/Andika Aditia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Para Artis yang Bebas dari Penjara Berkat Asimilasi Corona"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus CoronaRoro FitriaAris Idol
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved