Virus Corona
2 Artis Ini Bebas dari Penjara Berkat Program Asimilasi Corona, Keduanya Terkena Kasus Narkoba
Sejumlah artis yang mendekam di penjara akhirnya menghirup udara bebas. Mereka bebas bersama 30.000 narapidana lain yang mendapat asimilasi.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Sejumlah artis yang mendekam di penjara akhirnya menghirup udara bebas.
Mereka bebas bersama 30.000 narapidana lain yang mendapat asimilasi Permenkumham No. 10 Tahun 2020 dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di dalam penjara yang over kapasitas.
Siapa saja artis tersebut?
Roro Fitria

Selebritas Roro Fitria merasa bersyukur bisa bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pasalnya, berkas Roro bisa masuk kriteria sesuai dengan Permenkumham No. 10 Tahun 2020.
Perempuan kelahiran Desember 1979 itu mengaku baru mengetahui berkasnya masuk ke dalam kriteria Permen pada Rabu (1/4/2020).
Selama mendekam di dalam penjara, Roro mengaku bisa dapat mendapatkan pelajaran seperti mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
Roro Fitria dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Roro Fitria terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah itu, Roro Fitria mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta agar bisa menerima hukuman lebih ringan.
Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Roro Fitria.
Ketika di tahanan, Roro mengajukan pembebas bersyarat dan diterima, sehingga menurut jadwal, Roro akan bebas pada Agustus 2020.
• Presiden China Beberkan soal Senjata Ampuh untuk Perangi Pandemi Virus Corona: Sangat Penting
Aris Idol

Penyanyi Januarisman Runtuwene atau Aris Idol resmi bebas bersyarat dari Rutan Cipinang pada Rabu (15/4/2020).