Virus Corona
Ridwan Kamil Sebut KRL akan Disetop Mulai 18 April, Tunggu PSBB Tangerang
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyampaikan hasil bahasannya dengan pihak PT KCI terkait kemungkinan pemberhentian KRL selama masa PSBB.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
Namun menurutnya, permasalahnya yaitu berada pada aktivitasnya.
Ia menilai banyaknya pergerakan masyarakat karena ditengarai oleh masih banyaknya perusahaan-perusahaan atau kantor-kantor yang masih memperkerjakan pegawainya tidak secara working from home.
Maka dari itu, Ellen Tangkudung meminta yang diberhentikan bukan transportasinya melainkan aktivitas dari perushaan ataupun kantor tersebut.
Dengan begitu, maka secara otomatis, transportasinya akan mengikuti dentan sendirinya.
"Mengurangi bahkan menghentikan kegiatan transportasi bukan cara untuk mengurangi kerumunan dan membatasi aktivitas," ujar Ellen Tangkudung.
"Ini terbalik, harus kegiatan yang dihentikan, maka tidak akan ada mobilitas orang," sambungnya.
• PSBB Hari Pertama di Depok, Pengendara Masih Ramai, Walkot Sebut Sumbernya Berasal dari DKI Jakarta
Ellen Tangkudung kemudian mencontohkan pada kebijakan pembatasan transportasi TransJakarta yang sempat dilakukan pada pertengan Maret 2020 lalu.
Akibatnya terdapat penumpukan dan antrean cukup panjang di halte-halte.
Menurutnya, permasalahan pada TransJakarta dan KRL tidak berbeda.
"Sudah terbukti ketika tanggal 16 Maret lalu, Pemda DKI mencoba mengurangi aktivitas TransJakarta, alhasil terjadi antrean dan kerumunan di mana-mana," jelasnya.
Lebih lanjut, Ellen Tangkudung menilai adanya pembatan transportasi jenis apapun tidak akan menyelesaikan masalah dalam penerapan PSBB, melainkan justru menambah masalah baru, yakni penumpukan tadi.
Menyikapi hal tersebu, langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah yakni menutup aktivitas perkantoran yang tidak termasuk dalam 8 sektor pengecualian dalam PSBB.
"Terkait dengan usulan untuk menghentikan operasional KRL bukan solusi, tetapi akan menambah masalah baru," tegasnya.
"Pemerintah daerah harus tegaskan fokus dalam penegakan hukum untuk melarang semua aktivitas kantor maupun aktivitas di luar kantor yang tidak terkait dalam 8 sektor dalam PSBB," pungkasnya.
Simak videonya:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)