Breaking News:

Virus Corona

PSBB di Pekanbaru Berlaku Mulai 17 April, Simak Larangan, Aturan, hingga Sanksinya

Kepala Bagian Humas Pemkot Pekanbaru Mas Irba Sulaiman mengatakan, Peraturan Wali Kota telah selesai dibuat.

Tribunnews/JEPRIMA
Petugas Satpol PP berjaga saat menegur pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker pada kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Sementara itu, PSBB di Pekanbaru akan berlaku mulai 17 April 2020. 

TRIBUNWOW.COM - Satu per satu daerah yang mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disetujui Kemenkes.

Di Pekanbaru, Riau, PSBB rencananya akan mulai diberlakukan pada Jumat (17/4/2020).

Apa saja aturan dan larangannya?

Kepala Bagian Humas Pemkot Pekanbaru Mas Irba Sulaiman mengatakan, Peraturan Wali Kota telah selesai dibuat.

Klaim Air Laut Bisa Cegah Corona, Warga Mandi Massal di Pantai, Kasatpol PP Manado: Tak Mau Bubar

Peraturan ini akan mengatur aktivitas warga selama 24 jam berturut-turut setelah PSBB diberlakukan.

Saat ini, Peraturan Wali Kota sedang disampaikan kepada Gubernur Riau, untuk dilakukan harmonisasi dan sejalan dengan Peraturan Gubernur.

Larangan kerumunan hingga jam malam

Irba menjelaskan, selama pelaksanaan PSBB, tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aktivitas dengan melibatkan orang banyak.

Misalnya, rapat pertemuan, arisan, pesta pernikahan dan kegiatan bersifat kerumunan lainnya akan dilarang untuk sementara.

"Kalau pun ada, terpaksa atau darurat, segera minta izin ke Posko Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di Kantor Wali Kota Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman. Itu dibatasi paling banyak lima orang," ujar Irba saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2020).

Selain itu, ada pemberlakuan jam malam bagi masyarakat Pekanbaru.

Warga nantinya tidak boleh beraktivitas di luar rumah mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Namun, ada pengecualian yang menyangkut tentang perekonomian masyarakat.

"Yang tidak dibatasi itu menyangkut perekonomian masyarakat di siang hari. Kalau di malam hari, itu dibatasi sampai jam 00.00 WIB."

"Seperti yang punya warung makan dan minuman, tapi itu dengan sistem take away atau bungkus makan di rumah," sebut Irba.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)PekanbaruVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved