Virus Corona
Jokowi Rombak Anggaran Lawan Corona, Sri Mulyani Potong THR, PUPR Korbankan Rp 36,9 Triliun
Demi mengatasi wabah Covid-19 yang kian menggerus perekonomian Indonesia, Jokowi memutuskan untuk merombak anggaran pemerintahan di sejumlah sektor
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
"Apa itu Padat Karya Tunai? Padat Karya Tunai adalah memberikan pekerjaan yang low technology, tidak membutuhkan teknologi, tapi Padat Karya di daerah desa di pedesaan. Terutama ditujukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat di pedesaan. Jadi mendistribusikan uang pembangunan ke desa-desa,” ujar Basuki.
• Effendi Gazali Ungkit Janji Jokowi soal Bantuan: Lagi-lagi Lewat Jubir Presiden Fadjroel Rachman
Sri Mulyani Potong THR
Selain Kementerian PUPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengambil langkah untuk mengatasi dampak ekonomi akibat wabah Covid-19.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/4/2020), Sri Mulyani telah memutuskan untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pejabat tinggi negara.
Pejabat yang tidak akan mendapat THR di antaranya adalah presiden, wakil presiden, menteri, anggota MPR, DPR, DPD, serta pejabat Eselon I, dan Eselon II.

• Karni Ilyas Blak-blakan Kritik PSBB DKI dan Kartu Prakerja Jokowi: Jangan Lihat Tukang Ojek Saja
Sedangkan untuk pejabat PNS Eselon III ke bawah akan mendapat THR seperti biasa namun jumlahnya tidak seperti tahun lalu.
Ia juga mengatakan bahwa THR yang diberikan hanya akan berupa gaji pokok, dan tunjangan melekat.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," lanjutnya.
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan proses pemberian THR masih menunggu persetujuan Presiden Jokowi.
"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden," ucapnya.
(TribunWow.com/Anung)