Breaking News:

Virus Corona

Soroti PSBB Jakarta, Bupati Bogor Ade Yasin Sebut Masih Bersifat Sosialisasi dan Sanksi Tak Jelas

Bupati Bogor, Ade Yasin memberikan sorotan untuk penerapan pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta. Sebut masih bersifat sosialisasi.

Youtube/Talk Show tvOne
Bupati Bogor, Ade Yasin memberikan penjelasan mengenai penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah kerjanya, yakni Kabupaten Bogor. Dirinya juga memberikan sorotan untuk penerapan pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta. 

TRIBUNWOW.COM - Bupati Bogor, Ade Yasin memberikan sorotan untuk penerapan pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta.

Seperti yang diketahui, Jakarta telah lebih dulu memberlakukan PSBB sejak Jumat (9/4/2020) lalu.

Dilansir TribunWow.com, Ade Yasin mengaku telah mengamati berjalannya penerapan PSBB di Ibu Kota.

Bupati Bogor, Ade Yasin memberikan penjelasan mengenai penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah kerjanya, yakni Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor, Ade Yasin memberikan penjelasan mengenai penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah kerjanya, yakni Kabupaten Bogor. (Youtube/Talk Show tvOne)

Bupati Ade Yasin Jelaskan 2 Tipe PSBB di Kabupaten Bogor, Sebut Berbeda dengan DKI Jakarta

Hal tersebut dilakukan sebagai acuan menyusul Kabupaten Bogor, beserta empat daerah lainnya di Jawa Barat juga akan menerapkan PSBB pada Rabu (15/4/2020).

Setelah berkaca pada PSBB di Jakarta, Ade Yasin menyebut kebijakan tersebut masih bersifat sosialisasi lantaran belum ada sanksi atau tindakan yang diberikan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Padahal masih banyak pelanggaran yang terjadi pada penerapan PSBB di Jakarta, setidaknya hingga hari ketiga, Minggu (12/4/2020).

Hal ini disampaikan Ade Yasin dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam yang tayang di kanal YouTube Talk Show tvOne, Minggu (12/4/2020).

"Kita bisa banyak belajar dari PSBB yang dilaksanakan di Jakarta, karena memang apalagi PSBB yang akan kami lakukan itu akan diberlakukan di zona merah yang berbatasan langsung dengan Jakarta, Bekasi dan Depok," ujar Ade Yasin.

"Dari pelajaran yang saya amati selama tiga hari ini, PSBB masih kelihatannya masih sosialisasi, karena pemerintah DKI Jakarta belum menerapkan sanksi," jelasnya.

Sembuh dari Virus Corona, Bima Arya Sudah Pikirkan PSBB Kota Bogor: Harus Ada Ketegasan

Selain itu, Ade Yasin mengaku masih bingung bagaimana penerapan sanksi dari PSBB ini.

Bupati dari fraksi PPP itu mempertanyakan landasan hukum yang bisa menjadi rujukan untuk mengatur sanksi dalam PSBB.

Dirinya mengatakan tidak ada landasan yang jelas untuk mengatur sanksi dari PSBB.

Ade Yasin lalu menyinggung soal kabar sanksi yang diberlakukan di PSBB Jakarta, yakni Rp 100 juta ataupun kurungan maksimal selama 1 tahun.

Menurutnya, sanksi tersebut merupakan sanksi yang merujuk pada kebijakan karantina wilayah, bukan untuk penerapan PSBB.

"Dari penerapan sanksi, ini yang menjadi bahan pemikiran kami dalam menyusun Pergub juga," kata Ade Yasin.

"Ketika kita melaksanakan karantina wilayah kan tidak boleh, karantina kesehatan juga tidak boleh, lalu yang diperbolehkan adalah PSBB," imbuhnya.

"Sekarang pada saat kita ingin menerapkan aturan, sanksi, mana yang harus kita ambil."

"Kalau dari PSBB kan belum kita dapatkan sanksinya seperti apa, ketika DKI mengambil sanksi 100 juta denda atau 1 tahun kurungan, itu kan sanksi dari karantina kesehatan," ungkapnya.

"Sementara kita tidak menggunakan aturan atau undang-undang dari karantina kesehatan."

Ancaman Krisis Pangan di Tengah Pandemi Virus Corona, Jokowi Minta Mendagri Ingatkan Kepala Daerah

Maka dari itu, sejauh ini belum Ade Yasin mengaku mengetahui sanksi apa yang akan diterapkan selama PSBB berlangsung di Kabupaten Bogor nanti, ataupun daerah lain yang juga menerapakannya.

Dirinya menilai, ketika PSBB tidak dibarengi dengan sanksi yang tegas atau dalam bentuk pidana, maka dirasa tidak akan berjalan efektif.

Ia juga menilai tidak ada bedanya antara kebijakan PSBB dengan imbauan social distancing ataupun physical distancing yang sudah berlaku beberapa minggu terakhir.

"Nah ini yang masih menjadi debateble bagi kami untuk penerapan sanksinya seperti apa," kata Ade Yasin.

"Karena pada saat kita melakukan PSBB, tidak ada sanksi berarti tidak efektif, akhirnya yang ada dapat capeknya saja," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke-26.37:

Senada dengan Wali Kota Bogor Bima Arya

Wali Kota Bogor, Bima Arya telah dinyatakan sembuh dari Virus Corona dan sudah diperbolehkan pulang ke kediamannya, Sabtu (11/4/2020).

Dilansir TribunWow.com, meski sudah sembuh, Bima Arya masih harus menjalani isolasi mandiri, selain untuk memulihkan kondisi juga untuk memastikan benar-benar sudah negatif Covid-19.

Meski begitu, kini Bima Arya sudah mulai memikirkan kembali tugasnya sebagai Wali Kota Bogor.

Wali Kota Bogor, Bima Arya telah dinyatakan sembuh dari Virus Corona.
Wali Kota Bogor, Bima Arya telah dinyatakan sembuh dari Virus Corona. (Youtube/tvOneNews)

 Sembuh dari Virus Corona, Walkot Bogor Bima Arya: 22 Hari Ditemani Suster, Dokter, dan Perawat Hebat

Karena seperti yang diketahui, Kota Bogor akan memberlakukan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Rabu (15/4/2020) setelah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Minggu (12/4/2020).

Politikus PAN itu mengatakan sejauh ini masih terus mematangkan Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang PSBB di Kota Bogor.

Menurutnya ada tiga hal utama yang menjadi fokusnya dalam Peraturan Wali Kota tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Bima Arya dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam yang tayang di Youtube Talk Show tvOne, Minggu (12/4/2020).

"Saat ini sedang dimatangkan Perwali yang menjadi landasan dari PSBB, ada tiga hal yang penting diatur di situ," ujar Bima Arya.

Bima Arya menjelaskan tiga fokusnya tersebut yaitu pengecualian yang tetap diperbolehkan selama masa penerapan PSBB.

Termasuk akan mengkaji larangan sepeda motor tidak boleh untuk berboncengan.

Menurutnya, setiap daerah mempunyai diskresi atau kebijakan lokal masing-masing.

 PSBB di 5 Wilayah Jawa Barat, Ridwan Kamil Jelaskan Perbedaan Penerapan di Kota dan Kabupaten

"Yang pertama adalah pengecualian apa saja, termasuk tentang motor apakah boleh mengangkut penumpang, berboncengan dll, saya kira ini harus dimatangkan dulu," jelas Bima Arya.

"Karena ada diskresi, ada kebijakan lokal di situ," imbuhnya.

Kemudian terkait dengan penyaluran bantuan sosial dari pemerintah untuk masyarakat yang terdampak.

Dirinya tentunya ingin memastikan jika bansos tersebut tidak salah sasaran.

"Yang kedua adalah teknis dari bantaun pemerintah, seperti bansos yang akan dikucurkan bagi warga yang betul-betul membutuhkan."

Dan yang tidak kalah pentingnya adalah pemberian sanksi, dengan tujuan PSBB bisa benar-benar diberlakukan dengan tertib dan kesadaran masyarakat.

Maka dari itu, Bima Arya berharap PSBB nanti bisa dibarengi dengan sanksi tegas berupa sanksi pidana bagi pelanggar PSBB di Kota Bogor.

"Yang ketiga adalah sanksi, saya kira saya sepakat bahwa PSBB ini harus ada ketegasan di sini, sanksinya bisa saja sanksi pidana dan aparat penegak hukum nanti yang akan memberlakukan pidana itu," tegasnya.

"Tapi ini masih kita matangkan dulu di Perwali yang kemudian nanti menjadi landasan dari PSBB," pungkasnya. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)JakartaVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved