Virus Corona
Soroti PSBB Jakarta, Bupati Bogor Ade Yasin Sebut Masih Bersifat Sosialisasi dan Sanksi Tak Jelas
Bupati Bogor, Ade Yasin memberikan sorotan untuk penerapan pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta. Sebut masih bersifat sosialisasi.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Bupati Bogor, Ade Yasin memberikan sorotan untuk penerapan pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta.
Seperti yang diketahui, Jakarta telah lebih dulu memberlakukan PSBB sejak Jumat (9/4/2020) lalu.
Dilansir TribunWow.com, Ade Yasin mengaku telah mengamati berjalannya penerapan PSBB di Ibu Kota.

• Bupati Ade Yasin Jelaskan 2 Tipe PSBB di Kabupaten Bogor, Sebut Berbeda dengan DKI Jakarta
Hal tersebut dilakukan sebagai acuan menyusul Kabupaten Bogor, beserta empat daerah lainnya di Jawa Barat juga akan menerapkan PSBB pada Rabu (15/4/2020).
Setelah berkaca pada PSBB di Jakarta, Ade Yasin menyebut kebijakan tersebut masih bersifat sosialisasi lantaran belum ada sanksi atau tindakan yang diberikan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Padahal masih banyak pelanggaran yang terjadi pada penerapan PSBB di Jakarta, setidaknya hingga hari ketiga, Minggu (12/4/2020).
Hal ini disampaikan Ade Yasin dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam yang tayang di kanal YouTube Talk Show tvOne, Minggu (12/4/2020).
"Kita bisa banyak belajar dari PSBB yang dilaksanakan di Jakarta, karena memang apalagi PSBB yang akan kami lakukan itu akan diberlakukan di zona merah yang berbatasan langsung dengan Jakarta, Bekasi dan Depok," ujar Ade Yasin.
"Dari pelajaran yang saya amati selama tiga hari ini, PSBB masih kelihatannya masih sosialisasi, karena pemerintah DKI Jakarta belum menerapkan sanksi," jelasnya.
• Sembuh dari Virus Corona, Bima Arya Sudah Pikirkan PSBB Kota Bogor: Harus Ada Ketegasan
Selain itu, Ade Yasin mengaku masih bingung bagaimana penerapan sanksi dari PSBB ini.
Bupati dari fraksi PPP itu mempertanyakan landasan hukum yang bisa menjadi rujukan untuk mengatur sanksi dalam PSBB.
Dirinya mengatakan tidak ada landasan yang jelas untuk mengatur sanksi dari PSBB.
Ade Yasin lalu menyinggung soal kabar sanksi yang diberlakukan di PSBB Jakarta, yakni Rp 100 juta ataupun kurungan maksimal selama 1 tahun.
Menurutnya, sanksi tersebut merupakan sanksi yang merujuk pada kebijakan karantina wilayah, bukan untuk penerapan PSBB.
"Dari penerapan sanksi, ini yang menjadi bahan pemikiran kami dalam menyusun Pergub juga," kata Ade Yasin.