Virus Corona
Ini Alasan Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang, Beda Aturan dengan Anies Baswedan
Kementerian Perhubungan akhirnya memperbolehkan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang selama status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Editor: Ananda Putri Octaviani
Di sisi lain, aturan tersebut berbeda dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 18 nomor 6 menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".
Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut.
Kompas.com telah berusaha mengonfirmasi perbedaan pasal ini ke Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati.
Ia menjawab, "sebentar, saya sedang vicon (konferensi video)."
• Pemerintah Bebaskan PPN dan PPh untuk Penanggulangan Pandemi Corona, Ini Penjelasannya
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi juga sudah dihubungi terkait perbedaan aturan ini.
Namun, pesan singkat yang dikirim belum kunjung direspons.
Sejauh ini, pemberlakuan PSBB diketahui sudah diterapkan untuk DKI Jakarta.
Terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah menyetujui penerapan PSBB bagi lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. (Kompas.com/ Ade Miranti Karunia/ Achmad Nasrudin Yahya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Izinkan Ojol Angkut Penumpang, Apa Alasan Kemenhub?" dan judul "Beda dengan Aturan Anies, Kemenhub Perbolehkan Ojol Angkut Penumpang"