Breaking News:

Virus Corona

Ini Alasan Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang, Beda Aturan dengan Anies Baswedan

Kementerian Perhubungan akhirnya memperbolehkan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang selama status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
ILUSTRASI Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km. 

Pada pergub tersebut, khususnya poin sektor transportasi Pasal 18, Anies menjelaskan, aturan main angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor selama PSBB Jakarta bergulir.

Pada prinsipnya moda transportasi dilakukan pembatasan sementara. Untuk moda angkutan umum kapasitasnya dibatasi 50 persen dan jam operasionalnya hanya dari pukul 06.00 WIB dan 18.00 WIB.

Beda dengan Aturan Anies

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.

Penelitian Terbaru: Pasien Sembuh Corona Ternyata Bisa Alami Kerusakan Tubuh: Bukan Hanya Pernapasan

Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang.

Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang.

Asalkan memenuhi sejumlah syarat.

Bunyi aturannya sebagai berikut, "Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".

Lihat Aksi Plt Walkot Medan saat Sidak, Ngamuk hingga Usir Warga yang Tak Pakai Masker di Pasar

Adapun syaratnya adalah, pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.

Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.

Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)Virus CoronaKementerian Perhubungan (Kemenhub)Anies BaswedanOjek Online
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved