Breaking News:

Virus Corona

Ini Alasan Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang, Beda Aturan dengan Anies Baswedan

Kementerian Perhubungan akhirnya memperbolehkan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang selama status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
ILUSTRASI Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km. 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Perhubungan akhirnya memperbolehkan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang selama status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Apa alasan Kemenhub mengizinkan ojol mengangkut penumpang?

"Adapun ketentuan dalam pasal 11 yang membolehkan sepeda motor mengangkut penumpang dimunculkan karena di sebagian wilayah tertentu di Indonesia memang terdapat keterbatasan sehingga sepeda motor masih menjadi tumpuan transportasi," ujar juru bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (13/4/2020).

Ramadan di Tengah Virus Corona, Sekum Fatwa MUI: Membatasi Kerumunan Bukan Membatasi Ibadah

Namun perlu digarisbawahi lanjut Adita, diperbolehkannya sepeda motor mengangkut penumpang jika memang keadaan sangat memaksa dan harus memenuhi protokol kesehatan.

"Tidak ada opsi transportasi lain di saat ada kebutuhan untuk melakukan aktivitas yang diperbolehkan saat PSBB," ujarnya.

Menurut Adita, beleid tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia yang menerapkan skema PSBB, tanpa terkecuali.

Jadi, tidak hanya DKI Jakarta atau Jabodetabek.

Lebih lanjut, Adita menegaskan, bahwa Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 sudah sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ancaman Krisis Pangan di Tengah Pandemi Virus Corona, Jokowi Minta Mendagri Ingatkan Kepala Daerah

Sebagai informasi, Permenhub yang diteken oleh Pelaksana tugas sementara Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan telah meneken beleid tersebut.

Aturan itu menurut Adita, sudah boleh diterapkan seluruh moda transportasi sejak diteken.

"Secara keseluruhan semangatnya sudah sama dengan aturan-aturan sektor kesehatan yaitu mencegah penularan Covid-19 khususnya di sektor transportasi.

Peraturan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia dengan berbagai kondisi transportasi yang berbeda," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mendeklarasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 yang berlaku untuk seluruh wilayah di DKI Jakarta sejak 10 April hingga 23 April 2020 atau terhitung 14 hari penerapan.

Pengajuan PSBB di Palangkaraya dan Dua Wilayah Lain Ditolak Pemerintah, Ini yang Jadi Alasannya

Dalam ketentuannya, Anies mengatakan, mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh dipergunakan tapi dengan batasan khusus.

Pada pergub tersebut, khususnya poin sektor transportasi Pasal 18, Anies menjelaskan, aturan main angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor selama PSBB Jakarta bergulir.

Pada prinsipnya moda transportasi dilakukan pembatasan sementara. Untuk moda angkutan umum kapasitasnya dibatasi 50 persen dan jam operasionalnya hanya dari pukul 06.00 WIB dan 18.00 WIB.

Beda dengan Aturan Anies

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.

Penelitian Terbaru: Pasien Sembuh Corona Ternyata Bisa Alami Kerusakan Tubuh: Bukan Hanya Pernapasan

Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang.

Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang.

Asalkan memenuhi sejumlah syarat.

Bunyi aturannya sebagai berikut, "Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".

Lihat Aksi Plt Walkot Medan saat Sidak, Ngamuk hingga Usir Warga yang Tak Pakai Masker di Pasar

Adapun syaratnya adalah, pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.

Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.

Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Di sisi lain, aturan tersebut berbeda dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 18 nomor 6 menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".

Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut.

Kompas.com telah berusaha mengonfirmasi perbedaan pasal ini ke Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati.

Ia menjawab, "sebentar, saya sedang vicon (konferensi video)."

Pemerintah Bebaskan PPN dan PPh untuk Penanggulangan Pandemi Corona, Ini Penjelasannya

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi juga sudah dihubungi terkait perbedaan aturan ini.

Namun, pesan singkat yang dikirim belum kunjung direspons.

Sejauh ini, pemberlakuan PSBB diketahui sudah diterapkan untuk DKI Jakarta.

Terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah menyetujui penerapan PSBB bagi lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. (Kompas.com/ Ade Miranti Karunia/ Achmad Nasrudin Yahya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Izinkan Ojol Angkut Penumpang, Apa Alasan Kemenhub?" dan judul "Beda dengan Aturan Anies, Kemenhub Perbolehkan Ojol Angkut Penumpang"

Sumber: Kompas.com
Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)Virus CoronaKementerian Perhubungan (Kemenhub)Anies BaswedanOjek Online
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved