Breaking News:

Virus Corona

4 Jenis Pelanggaran yang akan Ditindak Polisi Selama PSBB, Termasuk Berkendara Tanpa Pakai Masker

Ada empat jenis pelanggaran pengendara kendaraan roda empat dan roda dua yang dapat ditindak oleh polisi selama pemberlakukan PSBB di Jakarta.

Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa/Kompas.com
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pengendara saat PSBB di Jakarta. 

"Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," ujar Sambodo kepada wartawan, Minggu (12/4/2020).

Kabar Baik, 359 Pasien Virus Corona Sembuh, Jawa Timur Alami Lonjakan, Terbanyak di DKI Jakarta

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.

Warga Jakarta diminta mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna memutus rantai penularan Covid-19.

Sebab, belum ada tanda-tanda perlambatan penularan Covid-19, baik di level Jakarta maupun skala nasional. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak Polisi Selama PSBB, Tak Pakai Masker hingga Kelebihan Muatan"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus Coronapembatasan sosial berskala besar (PSBB)Polisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved