Virus Corona
4 Jenis Pelanggaran yang akan Ditindak Polisi Selama PSBB, Termasuk Berkendara Tanpa Pakai Masker
Ada empat jenis pelanggaran pengendara kendaraan roda empat dan roda dua yang dapat ditindak oleh polisi selama pemberlakukan PSBB di Jakarta.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ada empat jenis pelanggaran pengendara kendaraan roda empat dan roda dua yang dapat ditindak oleh polisi selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Hal tersebut akan dilakukan mulai hari ini, Senin (13/4/2020).
Dikutip dari Kompas.com, aturan PSBB bagi para pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
• Mulai Hari Ini Polisi akan Sanksi Pengendara Pelanggar Aturan PSBB, Denda dan Kurungan Menanti
Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Pergub itu juga mengatur kendaraan bermotor hanya diperbolehkan beroperasi untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB serta melakukan disinfkesi kendaraan dan atribut setelah selesi digunakan.
4 Jenis Pelanggaran
Pertama, pengendara tidak menggunakan masker dan atau mengenakan sarung tangan bagi pengendara motor.
Kedua, jumlah penumpang melebihi muatan kendaraan roda empat baik kendaraan pribadi atau kendaraan umum.
Saat PSBB, jumlah orang dalam kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Ketiga, pengemudi berkendara dalam keadaan sakit atau memiliki suhu badan di atas normal.
Keempat, jam operasional kendaraan umum melebihi batas operasional yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta yakni pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.
• Link Live Streaming TVRI Program Belajar dari Rumah bagi Siswa, Mulai Pukul 08.00 WIB, Cek Jadwalnya
Dua Tahap Penindakan
Penindakan awal adalah mewajibkan para pelanggar untuk mengisi sebuah blanko yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Polisi akan merekam proses pengisian blanko itu untuk dijadikan arsip data pihak Kepolisian.
Penindakan tahap kedua adalah pemberian sanksi kepada para pengendara yang melanggar aturan PSBB untuk kedua kali.