Virus Corona
Mulai Hari Ini Polisi akan Sanksi Pengendara Pelanggar Aturan PSBB, Denda dan Kurungan Menanti
Hari keempat pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, aparat siap menindak pengendara yang melanggar aturan.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Hari keempat pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, aparat siap menindak pengendara yang melanggar aturan.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (13/4/2020), penindakan tersebut nantinya akan dibagi dalam dua tahapan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
• Kisah Murid Kesulitan Belajar di Rumah karena Tak Miliki HP, Guru Akhirnya ke Rumah untuk Mengajar
Adapun penindakan pertama, para pelanggar akan diminta untuk mengisi blanko berisi pernyataan tak akan mengulangi perbuatan melanggar.
"Kita akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB."
"Kita minta turun dari kendaraannya, kita minta mengisi blanko. Kemudian mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Sambodo kepada wartawan, Minggu (12/4/2020).
Sambodo melanjutkan, polisi akan merekam proses pengisian blanko itu untuk dijadikan arsip data pihak Kepolisian.
Penindakan tahap kedua adalah pemberian sanksi kepada para pengendara yang melanggar aturan PSBB untuk kedua kali.
Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
"Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," ungkap Sambodo.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
• Peringatan Dini BMKG Hari Ini, Senin 13 April 2020: Waspada Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi
Warga Jakarta diminta mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna memutus rantai penularan Covid-19.
Sebab, belum ada tanda-tanda perlambatan penularan Covid-19, baik di level Jakarta maupun skala nasional.
Aturan PSBB diterbitkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam Pergub tersebut, pengendara kendaraan roda empat dan roda dua tetap diperbolehkan beroperasi dengan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan.
Di antaranya digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB serta melakukan disinfkesi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat! Mulai Hari Ini Polisi Akan Tindak Pengendara yang Langgar Aturan PSBB"