Breaking News:

Virus Corona

Hari Ketiga Penerapan PSBB di Jakarta, Briptu Satrya: Kesadaran Pengendara Ikuti Aturan Membaik

Penerapan PSBB di DKI Jakarta memasuki hari keempat, Minggu (12/4/2020). Briptu Satrya menilai kesadaran masyarakat sudah membaik pada hari ketiga.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Youtube/metrotvnews
Briptu Satrya sebut kesadaran masyarakat Jakarta mulai membaik untuk patuhi aturan PSBB. 

"Untuk pengguna sepeda motor tetap kami imbau untuk pemenuhan kebutuhan dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB," ucapnya.

"Pemotor juga kami imbau tetap menggunakan masker dan sarung tangan."

Jawaban Polri saat Ditanya Ketegasan Denda Rp 100 Juta PSBB: Imbauan Persuasif sampai Hari Minggu

Lebih lanjut, Briptu Satrya menegaskan tidak segan untuk memberikan teguran kepada pengendara yang masih melanggar.

Bahkan menurutnya, langkah terakhir yaitu akan dilakukan penindakan.

"Anggota kami masih memberikan teguran bagi yang melanggar aturan-aturan tersebut," tegas Briptu Satrya.

"Namun nantinya opsi terakhir anggota kami akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut," pungkasnya.

Simak videonya:

Kurungan 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta Menanti Bagi Pelanggar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi memberlakukan PSBB mulai hari ini Jumat (10/4/2020).

Dilansir TribunWow.com, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan dalam penerapan PSBB akan ada penegakan hukum yang tegas.

Anies kemudian mengimbau kepada semua masyarakat Jakarta untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku selama PSBB diberlakukan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). (Youtube/PEMPROV DKI JAKARTA)

 PSBB di Jakarta Mulai Berlaku, Berikut Jadwal Pendistribusian Bantuan yang Terdampak Virus Corona

Dikabarkan sebelumnya, PSBB akan memberikan batasan sosial untuk semua aktivitas masyarakat, kecuali yang masuk dalam pengecualian.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan akan ada sanksi yang diberikan terhadap masyarakat yang melanggar penerapan PSBB.

Menurutnya, pengaturan sanksi sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Pasal 27.

Hal ini disampaikan Anies dalam konferensi pers yang ditayangkan dalam kanal Youtube KompasTV, Jumat (10/4/2020).

Halaman
123
Tags:
Virus CoronaCovid-19DKI Jakartapembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved