Virus Corona
Hari Ketiga Penerapan PSBB di Jakarta, Briptu Satrya: Kesadaran Pengendara Ikuti Aturan Membaik
Penerapan PSBB di DKI Jakarta memasuki hari keempat, Minggu (12/4/2020). Briptu Satrya menilai kesadaran masyarakat sudah membaik pada hari ketiga.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
"Untuk pengguna sepeda motor tetap kami imbau untuk pemenuhan kebutuhan dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB," ucapnya.
"Pemotor juga kami imbau tetap menggunakan masker dan sarung tangan."
• Jawaban Polri saat Ditanya Ketegasan Denda Rp 100 Juta PSBB: Imbauan Persuasif sampai Hari Minggu
Lebih lanjut, Briptu Satrya menegaskan tidak segan untuk memberikan teguran kepada pengendara yang masih melanggar.
Bahkan menurutnya, langkah terakhir yaitu akan dilakukan penindakan.
"Anggota kami masih memberikan teguran bagi yang melanggar aturan-aturan tersebut," tegas Briptu Satrya.
"Namun nantinya opsi terakhir anggota kami akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut," pungkasnya.
Simak videonya:
Kurungan 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta Menanti Bagi Pelanggar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi memberlakukan PSBB mulai hari ini Jumat (10/4/2020).
Dilansir TribunWow.com, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan dalam penerapan PSBB akan ada penegakan hukum yang tegas.
Anies kemudian mengimbau kepada semua masyarakat Jakarta untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku selama PSBB diberlakukan.

• PSBB di Jakarta Mulai Berlaku, Berikut Jadwal Pendistribusian Bantuan yang Terdampak Virus Corona
Dikabarkan sebelumnya, PSBB akan memberikan batasan sosial untuk semua aktivitas masyarakat, kecuali yang masuk dalam pengecualian.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan akan ada sanksi yang diberikan terhadap masyarakat yang melanggar penerapan PSBB.
Menurutnya, pengaturan sanksi sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Pasal 27.
Hal ini disampaikan Anies dalam konferensi pers yang ditayangkan dalam kanal Youtube KompasTV, Jumat (10/4/2020).