Virus Corona
Berlakukan PSBB di 5 Daerah Jawa Barat, Ridwan Kamil Sebut Ada 2 Hal yang Menarik dalam Penerapannya
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk lima daerah di Jabar, sebut ada yang menarik.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk lima daerah di Jabar.
Ridwan Kamil mengatakan PSBB di lima daerah di Jawa Barat akan berlaku mulai Rabu (15/4/2020) selama 14 hari ke depan.
Dilansir TribunWow.com, Ridwan Kamil menyebut ada yang menarik dari penerapan PSBB di lima daerah di Jawa Barat.

• Update Virus Corona di Indonesia: Tambah 399 Kasus Baru, Jumlah Sembuh Melonjak Signifikan
"Kami koordinasikan dan kami menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah ini akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 April 2020 selama 14 hari," ujar Ridwan Kamil.
Dirinya mengatakan lima daerah tersebut terbagi dalam tiga kota dan dua kabupaten, yakni Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi, serta Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Oleh karena itu, menurut Ridwan Kamil penerapannya pun akan berbeda antara PSBB untuk kota dengan PSBB untuk kabupaten.
"Yang menarik dari PSBB di lima wilayah, ada dua yang sifatnya kabupaten," ucapnya.
"Maka kabupaten ini berbeda dengan DKI atau Kota Bogor, Depok, dan Bekasi, mereka memiliki desa, sehingga tidak bisa diperlakukan PSBBnya persis seperti yang wilayah kota," jelas Ridwan Kamil.
Menurut Ridwan Kamil, untuk Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi akan dibagi PSBBnya menjadi dua kategori persebaran Virus Corona.
Untuk kecematan-kecamatan yang masuk kategori zona merah Covid-19 akan menerapkan PSBB maksimal.
• Sembuh dari Virus Corona, Walkot Bogor Bima Arya: 22 Hari Ditemani Suster, Dokter, dan Perawat Hebat
Sedangkan untuk kecamatan yang berada di non zona merah akan menerapkan PSBB tidak maksimal, yakni antara minimal hingga menengah dengan menyesuaikan kembali kondisi daerah tersebut.
"Oleh karena itu, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBBnya terbagi menjadi 2, di Zona merah kecamatan-kecamatan tertentu PSBBnya maksimal," kata Ridwan Kamil.
"Dan di non zona merah PSBBnya akan menyesuaikan, antara minimal sampai kelas menengah," sambungnya.
Mantan Wali Kota Bandung itu kemudian menjelaskan untuk tiga kota di Jawa Barat akan menerapkan PSBB maksimal, tidak jauh berbeda seperti yang sudah diterapkan di DKI Jakarta.
"Khusus untuk Kota Depok, Bekasi dan Bogor akan melaksanakan istilahnya PSBB maksimal," ungkapnya.