Virus Corona
3 Provokator Tolak Pemakaman Jenazah Perawat Korban Corona Kini Ditangkap Polisi, Termasuk Pak RT
Tiga tokoh masyarakat tersebut diduga kuat memprovokatori penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Penolakan pemakaman jenazah perawat yang meninggal karena positif Virus Corona menjadi sorotan publik.
3 provokator, termasuk Ketua RT di Desa Suwakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang kini ditangkap polisi, Sabtu (11/4/2020).
Tiga tokoh masyarakat tersebut diduga kuat memprovokatori penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang.
• Kecewa Jenazah Tenaga Medis Ditolak Warga, PPNI Jelaskan Cara Bungkus Jasad Pasien Corona
• Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Ketua Masjid Al Hikmah New York Aji Sastra Meninggal karena Corona
Dikutip dari TribunBanyumas, para pelaku dijemput personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng di kediaman masing-masing.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto, menegaskan bahwa penolakan penguburan jenazah korban Virus Corona adalah perbuatan melawan hukum.
Karena itu, ia menegaskan, kepolisian kemudian mengambil tindakan tegas.
Ia mengatakan, pemakaman jenazah korban corona dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.
Sehingga, dia meminta agar warga tidak terlalu takut saat di daerahnya ada proses pemakaman korban Virus Corona.
"Kami tahu, masyarakat saat ini resah karena virus ini menyebarnya sangat masif."
"Tapi dengan tindakan penolakan pemakaman seperti itu jelas melawan hukum."
"Padahal, pihak medis telah menyiapkan SOP khusus," tegas Direskrimum kepada TribunBanyumas, Sabtu (11/4/2020), di Mapolda Jateng.
Dia menuturkan, adapun tiga pelaku yang dibawa untuk dimintai keterangannya adalah P (31), BS (54), dan S (60).
• Tolak Pemakaman Pasien Corona, Ketua RT di Semarang: Saya Nangis tapi Harus Teruskan Aspirasi Warga
• PDP Virus Corona di Samarinda Ngamuk, Ancam Perawat Pakai Pecahan Kaca saat Mau Diisolasi
Menurut Budi, mereka semua adalah tokoh masyarakat setempat.
Budi menjelaskan, ketiga tokoh masyarakat tersebut sempat dimintai keterangan juga oleh aparat dari Polres Semarang pada Jumat (10/4/2020) sekira pukul 19.00 WIB kemarin.
"Mereka yang diduga memprovokasi warga melanggar Pasal 212, 214, dan 14 ayat 1 UU nomer 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit."