Breaking News:

Virus Corona

Tak Perlu Risau, Karyawan di PHK Dapat Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan Lewat Kartu Pra Kerja, Ini Caranya

Pandemi Virus Corona memiliki dampak yang begitu sangat besar di seluruh dunia, tak hanya masalah kesehatan, melainkan juga pada sektor perekonomian.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
Youtube/KompasTV
Kepala Biro Humas Kemenakertrans, Soes Hindharno dalam tayangan Kompas Malam di Youtube KompasTV, Jumat (10/4/2020). 

Anggarkan 20 Triliun

Pemerintah akan memperluas cakupan jumlah penerima Kartu Pra-kerja di tengah pandemi Virus Corona.

Hal tersebut menyusul maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini karena Covid-19.

Nantinya, Kartu Pra-kerja akan diberikan pada pekerja yang dirumahkan atau di-PHK.

 Pemerintah Akan Luncurkan Kartu Pra-kerja, Menaker: Diberikan pada yang Terdampak PHK dan Dirumahkan

Awalnya, Kartu Pra-kerja tersebut diberikan pada pencari kerja dan pengangguran secara bebas dan terbuka.

Namun setelah merebaknya Virus Corona, Kartu Pra-kerja ini dialih fungsikan untuk para pekerja yang kini di PHK atau di rumahkan pasca mewabahnya Virus Corona.

Diketahui per Selasa (7/4/2020), tercatat ada 252.781 pekerja di 17 provinsi yang di PHK dan juga di rumahkan sebagai dampak Pandemi Virus Corona.

Dilansir akun YouTube Talk Show tvOne, Kamis (9/4/2020), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa penerima Kartu Pra-kerja ini akan diperbanyak.

"Kalau dulu sebelum adanya Covid-19 ini, penerima manfaat itu 2 juta. Sekarang ini karena adanya Covid-19 ini kita perluas menjadi 5,6 juta (orang)," ujar Ida melalui sambungan telepon.

Dana yang dialokasikan untuk pelaksanaan Kartu Pra-kerja ini juga telah ditambahkan dua kali lipat menjadi sebanyak 20 triliun rupiah.

"Kalau dulu alokasi yang diberikan itu Rp 10 triliun, sekarang menjadi Rp 20 triliun," kata Ida.

Ida menjelaskan bahwa sebelumnya, penerima Kartu Pra-kerja ini akan menerima dana pelatihan yang jumlahnya lebih besar daripada dana insentif.

Namun melihat kondisi masyarakat di tengah pandemi Virus Corona ini, pemerintah akan memberikan jumlah dana insentif yang lebih besar daripada dana pelatihan.

"Kalau dulu sebelum Covid-19, biaya untuk pelatihan itu lebih besar dan insentifnya kecil. Sekarang dibalik, biaya pelatihannya kecil, biaya insentifnya diperbesar," jelas Ida.

"Jadi ini sebagai bentuk social safety net selama 4 bulan diberikan insentif, kemudian juga diberikan pelatihan," imbuhnya. (TribunWow/Elfan Nugroho/Jayanti)

Tags:
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)Kartu PrakerjaVirus CoronaKaryawan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved