Breaking News:

Virus Corona

Tak Perlu Risau, Karyawan di PHK Dapat Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan Lewat Kartu Pra Kerja, Ini Caranya

Pandemi Virus Corona memiliki dampak yang begitu sangat besar di seluruh dunia, tak hanya masalah kesehatan, melainkan juga pada sektor perekonomian.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
Youtube/KompasTV
Kepala Biro Humas Kemenakertrans, Soes Hindharno dalam tayangan Kompas Malam di Youtube KompasTV, Jumat (10/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pandemi Virus Corona memiliki dampak yang begitu sangat besar di seluruh dunia, tak hanya masalah kesehatan, melainkan juga pada sektor perekonomian.

Imbasnya, banyak pekerja yang dengan terpaksa dirumahkan atau putus hubungan kerja (PHK) oleh suatu perusahannya.

Beruntung bagi mereka yang bekerja di tempat pekerjaan yang masih bisa menerapkan working from home, maka terhindar dari kasus PHK.

Pesan Penuh Semangat Jokowi soal Wabah Corona: Kita Tidak Sendiri, Kita Bersama Negara-negara Lain

Meski begitu tidak perlu risau bagi karyawan yang dirumahkan, pemerintah telah menyiapkan intensif untuk para pekerja yang terdampak penyebaran Covid-19.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemenakertrans, Soes Hindharno, seperti yang dikutip dari tayangan Kompas Malam di Youtube KompasTV, Jumat (10/4/2020).

Dilansir TribunWow.com, Soes Hindharno mengatakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan intensif sebesar Rp 600 ribu kepada karyawan yang terkena PHK.

Dirinya menambahkan, intensif tersebut akan diberikan dalam rentang waktu selama 4 bulan.

"Akan mendapatkan Rp 600 ribu rupiah selama empat bulan," ujar Soes Hindharno.

Lebih lanjut, Soes Hindharno menjelaskan bentuk intensif tersebut akan diberikan melalui Kartu Pra Kerja.

Maka dari itu, ia meminta para pekerja yang terdampak bisa mendaftarkan diri melalui Kartu Pra Kerja.

Video Tangis Ibu yang Lepas Anaknya untuk Dijemput Ambulans karena Corona, Tak Ada Keluarga Mendekat

Caranya yaitu bisa dilakukan secara online dengan mengakses website resmi Kartu Pra Kerja, yakni prakerja.go.id.

Selain itu, jika merasa bingung untuk mendaftar online ataupun tidak mempunyai jaringan, maka bisa langsung mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

"Para pekerja yang dirumahkan maupun terPHK dapat mendaftar ke website prakerja.go.id yang tentunya terintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan pada kementerian ketenagakerjaan untuk mendaftarkan secara online mengikuti program Kartu Pra Kerja," jelasnya.

"Bagi rekan-rekan yang di wilayah Indonesia yang kebetulan tidak ada akses internetnya bisa meminta intensif disnaker setempat dengan mendatangi disnaker untuk melakukan pendaftaran," pungkasnya.

Simak videonya:

Anggarkan 20 Triliun

Pemerintah akan memperluas cakupan jumlah penerima Kartu Pra-kerja di tengah pandemi Virus Corona.

Hal tersebut menyusul maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini karena Covid-19.

Nantinya, Kartu Pra-kerja akan diberikan pada pekerja yang dirumahkan atau di-PHK.

 Pemerintah Akan Luncurkan Kartu Pra-kerja, Menaker: Diberikan pada yang Terdampak PHK dan Dirumahkan

Awalnya, Kartu Pra-kerja tersebut diberikan pada pencari kerja dan pengangguran secara bebas dan terbuka.

Namun setelah merebaknya Virus Corona, Kartu Pra-kerja ini dialih fungsikan untuk para pekerja yang kini di PHK atau di rumahkan pasca mewabahnya Virus Corona.

Diketahui per Selasa (7/4/2020), tercatat ada 252.781 pekerja di 17 provinsi yang di PHK dan juga di rumahkan sebagai dampak Pandemi Virus Corona.

Dilansir akun YouTube Talk Show tvOne, Kamis (9/4/2020), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa penerima Kartu Pra-kerja ini akan diperbanyak.

"Kalau dulu sebelum adanya Covid-19 ini, penerima manfaat itu 2 juta. Sekarang ini karena adanya Covid-19 ini kita perluas menjadi 5,6 juta (orang)," ujar Ida melalui sambungan telepon.

Dana yang dialokasikan untuk pelaksanaan Kartu Pra-kerja ini juga telah ditambahkan dua kali lipat menjadi sebanyak 20 triliun rupiah.

"Kalau dulu alokasi yang diberikan itu Rp 10 triliun, sekarang menjadi Rp 20 triliun," kata Ida.

Ida menjelaskan bahwa sebelumnya, penerima Kartu Pra-kerja ini akan menerima dana pelatihan yang jumlahnya lebih besar daripada dana insentif.

Namun melihat kondisi masyarakat di tengah pandemi Virus Corona ini, pemerintah akan memberikan jumlah dana insentif yang lebih besar daripada dana pelatihan.

"Kalau dulu sebelum Covid-19, biaya untuk pelatihan itu lebih besar dan insentifnya kecil. Sekarang dibalik, biaya pelatihannya kecil, biaya insentifnya diperbesar," jelas Ida.

"Jadi ini sebagai bentuk social safety net selama 4 bulan diberikan insentif, kemudian juga diberikan pelatihan," imbuhnya. (TribunWow/Elfan Nugroho/Jayanti)

Tags:
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)Kartu PrakerjaVirus CoronaKaryawan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved