Virus Corona
Tak Perlu Risau, Karyawan di PHK Dapat Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan Lewat Kartu Pra Kerja, Ini Caranya
Pandemi Virus Corona memiliki dampak yang begitu sangat besar di seluruh dunia, tak hanya masalah kesehatan, melainkan juga pada sektor perekonomian.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pandemi Virus Corona memiliki dampak yang begitu sangat besar di seluruh dunia, tak hanya masalah kesehatan, melainkan juga pada sektor perekonomian.
Imbasnya, banyak pekerja yang dengan terpaksa dirumahkan atau putus hubungan kerja (PHK) oleh suatu perusahannya.
Beruntung bagi mereka yang bekerja di tempat pekerjaan yang masih bisa menerapkan working from home, maka terhindar dari kasus PHK.
• Pesan Penuh Semangat Jokowi soal Wabah Corona: Kita Tidak Sendiri, Kita Bersama Negara-negara Lain
Meski begitu tidak perlu risau bagi karyawan yang dirumahkan, pemerintah telah menyiapkan intensif untuk para pekerja yang terdampak penyebaran Covid-19.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemenakertrans, Soes Hindharno, seperti yang dikutip dari tayangan Kompas Malam di Youtube KompasTV, Jumat (10/4/2020).
Dilansir TribunWow.com, Soes Hindharno mengatakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan intensif sebesar Rp 600 ribu kepada karyawan yang terkena PHK.
Dirinya menambahkan, intensif tersebut akan diberikan dalam rentang waktu selama 4 bulan.
"Akan mendapatkan Rp 600 ribu rupiah selama empat bulan," ujar Soes Hindharno.
Lebih lanjut, Soes Hindharno menjelaskan bentuk intensif tersebut akan diberikan melalui Kartu Pra Kerja.
Maka dari itu, ia meminta para pekerja yang terdampak bisa mendaftarkan diri melalui Kartu Pra Kerja.
• Video Tangis Ibu yang Lepas Anaknya untuk Dijemput Ambulans karena Corona, Tak Ada Keluarga Mendekat
Caranya yaitu bisa dilakukan secara online dengan mengakses website resmi Kartu Pra Kerja, yakni prakerja.go.id.
Selain itu, jika merasa bingung untuk mendaftar online ataupun tidak mempunyai jaringan, maka bisa langsung mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
"Para pekerja yang dirumahkan maupun terPHK dapat mendaftar ke website prakerja.go.id yang tentunya terintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan pada kementerian ketenagakerjaan untuk mendaftarkan secara online mengikuti program Kartu Pra Kerja," jelasnya.
"Bagi rekan-rekan yang di wilayah Indonesia yang kebetulan tidak ada akses internetnya bisa meminta intensif disnaker setempat dengan mendatangi disnaker untuk melakukan pendaftaran," pungkasnya.
Simak videonya: