Virus Corona
3 Kali Tidak Salat Jumat Jadi Kafir? Ini Jawaban Quraish Shihab: Ada Dua Riwayat
Menyebarnya wabah Virus Corona di berbagai wilayah di Indonesia mengharuskan pemerintah mengimbau masyarakat melaksanakan ibadah di rumah.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Menyusul menyebarnya wabah Virus Corona (Covid-19) di berbagai wilayah di Indonesia, pemerintah telah mengimbau masyarakat agar tetap beraktivitas di rumah.
Aktivitas tersebut mulai dari sekolah, bekerja, hingga beribadah, termasuk salat Jumat di rumah.
Banyak umat muslim yang khawatir telah lalai dalam beragama karena tidak bisa menjalankan salat berjamaah di masjid.

• Ramadan 2020: Kemenag Minta Tak Buka Puasa Bersama, Tarawih di Rumah hingga Tiadakan Nuzulul Quran
Menanggapi hal tersebut Pendiri Pusat Studi Alquran M. Quraish Shihab menjawab keraguan yang ada di masyarakat.
Dikutip dari ungahan akun Instagram resmi presenter Kondang Najwa Shihab, @najwashihab, Jumat (10/4/2020).
Awalnya Najwa menanyakan tentang bagaimana nasib umat muslim yang tidak bisa melakukan salat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut.
Quraish Shihab mengiyakan, bahwa memang ada hadis yang menyatakan demikian.
"Benar ada hadis yang menyatakan siapa yang meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut-turut, tapi ada kata-kata dengan sengaja," kata Quraish Shihab.
"Maka ada dua riwayat, ia telah kafir, riwayat yang lain mengatakan bahwa hatinya ditutup oleh Tuhan."
"Sebenarnya hadis ini mempunyai makna yang tidak seperti dipahami sementara orang," lanjutnya.
Quraish Shihab lalu menjelaskan bahwa makna kafir yang ditafsirkan oleh para ulama adalah mereka yang secara sengaja meninggalkan salat Jumat tanpa alasan tertentu.
"Hatinya tertutup, itu masih bisa dibuka, kalau yang bersangkutan bertaubat," ujarnya.
"Kata kafir, itu dipahami oleh ulama kalau dia mengingkari kewajiban (salat) Jumat itu."
"Ini semua kalau dia meninggalkan (salat) Jumat dengan sengaja, tanpa ada alasan yang membenarkannya," lanjutnya.
Quraish Shihab lanjut menjelaskan bahwa ada tiga alasan seseorang diperbolehkan meninggalkan salat Jumat di masjid.