Breaking News:

Virus Corona

Sebut Penerapan PSBB di Jakarta 'Tanggung', Advokasi IAKMI: Seharusnya Bukan Hanya PSBB Saja

Kabid Advokasi IAKMI, Gunawan Widjaya memberikan tanggapannya mengenai pemberlakukan PSBB di Jakarta. Dirinya menilai sebagai kebijakan tanggung.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
Youtube/Official iNews
Kabid Advokasi Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Gunawan Widjaya. Dirinya menilai kebijakan PSBB di Jakarta dirasa tanggung. 

TRIBUNWOW.COM - Kabid Advokasi Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Gunawan Widjaya memberikan tanggapannya mengenai pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar di Jakarta.

Penerapan PSBB di Jakarta akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020).

Dilansir TribunWow.com, Gunawan Widjaya mengatakan kabijakan PSBB tersebut dinilai tanggung.

Kabid Advokasi Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Gunawan Widjaya memberikan tanggapannya mengenai pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar di Jakarta.
Kabid Advokasi Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Gunawan Widjaya memberikan tanggapannya mengenai pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar di Jakarta. (Youtube/Official iNews)

Dari Istilah Lockdown hingga PSBB, Agus Pambagio Kritik Penanganan Corona, Kebijakan Berkelok-kelok?

Menurutnya berdasarkan amanat dari Undang-Undang, pemberlakukan PSBB sebenarnya merupakan satu kesatuan dengan kebijakan-kebijakan lainnya.

Dikatakannya, kebijakan tersebut meliputi karantina kesehatan, karantina wilayah, karantina rumah dan karantina rumah sakit.

Hal ini disampaikan Gunawan Widjaya dalam acara Indonesia Petang yang tayangan di Youtube official iNews, Rabu (8/4/2020).

"Kalau dilihat dari PSBB ini, sebenarnya ini regulasi yang memang tanggung, karena kalau kita lihat dari Undang-Undang itu satu satu-kesatuan," ujar Gunawan Widjaya.

"Jadi ada kekarantinaan kesehatan, jadi yang dilakukan bukan hanya PSBB saja, tetapi termasuk karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit dan selanjutnya PSBB," jelasnya.

Meski begitu, menurutnya jika empat kebijakan tersebut dilakukan secara bersaaan memang dirasa tidak akan efektif.

"Jadi kalau empat itu dilakukan secara bersamaan kelihatannya memang tidak terlalu efektif dan efisien," ungkapnya.

"Karena kalau karantina rumah sudah jelas satu orang terkena infeksi Covid, orang tersebut masuk ke rumah sakit, ia akan di karantina di rumah sakit."

"Sedangkan yang tidak di rumah sakit bisa langsung karantina rumah, jadi selama waktu inkubasi mereka tidak boleh ke mana-mana."

Ridwan Kamil Jelaskan Beda PSBB di Jawa Barat dengan Jakarta: Saya Kira Kita Tidak 100 Persen Sama

Dengan penerapan karantina rumah atau wilayah maka mengharuskan adanya petugas yang mengawasi.

Termasuk memberikan jaminan kebutuhan pokoknya.

Menurut Gunawan Widjaya, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang.

Pria yang merupakan seorang dosen di Universitas Indonesia itu menilai hal tersebutlah yang hingga saat ini masih belum bisa dipenuhi andai menerapkan karantina rumah ataupun wilayah.

"Lalu amanat Undang-Undang itu ada namanya petugas, mereka bertugas mengawasi supaya tidak keluar dari rumah, dia akan menjamin kalau mereka semua bisa makan dan kebutuhan itu ada."

"Sedangkan saat ini belum ada," tutupnya.

Simak videonya:

Kapolda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Penutupan Lalu Lintas, Akses Masuk Jakarta Terbuka

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020).

Kebijakan PSBB dilakukan untuk mewujudkan physical distancing dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona, khususnya di Jakarta.

Dilansir TribunWow.com, meski nantinya PSBB sudah mulai diterapkan di Jakarta, namun Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana memastikan arus lalu lintas akan berjalan normal.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana (Youtube/Official iNews)

 Anies Baswedan Beberkan Alasan PSBB DKI Diterapkan Besok, Singgung soal Kekacauan: Itu Tidak Bijak

Nana Sudjana juga menegaskan tidak akan ada penutupan ataupun pengalihan jalan, termasuk juga akses keluar masuk Ibu Kota tetap terbuka.

Hal itu disampaikan oleh Pol Nana Sudjana dalam acara iNews Malam yang tayang di kanal Youtube Official iNews, Rabu (8/4/2020).

"Tidak ada penutupan dan pengalihan arus lalu lintas jalan pada akes masuk dan keluar DKI Jakarta," ujar Nana Sudjana.

Dirinya mengungkapkan dalam penerapan PSBB, tujuan utamanya adalah menegakkan imbauan social distancing atau physical distancing.

Maka dari itu Nana Sudjana dan seluruh jajarannya akan fokus untuk melakukan pembatasan, termasuk pada moda transportasi.

Menurut Nana Sudjana, semua moda transportasi di Jakarta harus melakukan pembatasan.

Pembatasan yang dimaksud di sini adalah terkait kapasitasnya.

Semua mobil, bus, kereta, MRT dan LRT harus mengurangi jumlah penumpang hingga 50 persen dari kapasitas maksimum.

 PSBB DKI Berlaku Mulai Besok, Anies Baswedan: Kami Pikirkan Efeknya di Wilayah Luar Jabodetabek

"Kemudian melakukan pembatasan moda transportasi terhadap angkutan barang dan angkutan penumpang, baik umum atau pribadi," katanya.

"Jadi di sini, artinya bahwa pembatasan terhadap transportasi ini khususnya untuk kendaraan umum," jelas Nana Sudjana.

"Jadi yang diperbolehkan adalah sebagian, separuh atau 50 persen dari jumlah penumpang seperti biasanya."

"Demikian juga bagi kendaraan pribadi, misalnya mobil yang biasanya bisa mengangkut 6 orang, harus 3 orang," pungkasnya.

Simak videonya:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)JakartaIkatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved