Virus Corona
Penyusunan Pergub soal PSBB Rampung, Anies Baswedan Kaji Ulang soal Pembatasan Ojek Online
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku telah merampungkan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku telah merampungkan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.
Sebelumnya Anies Baswedan telah menetapkan PSBB di Jakarta akan mulai berlaku pada Jumat (10/4/2020).
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona, khususnya di Jakarta.

• Sebut PSBB Hasil Kebijakan Ambigu Pemerintah, Agus Pambagio: Harus Lebih Kuat dari Social Distancing
Dilansir TribunWow.com dalam siaran langsung Youtube PEMPROV DKI JAKARTA, Rabu (8/4/2020), Anies Baswedan mengatakan masih mengkaji ulang untuk pembatasan ojek online.
Pada kesempatan sebelumnya, untuk ojek online rona dua Anies mengatakan hanya memperbolehkan untuk membawa barang saja.
Sedangkan untuk membawa penumpang tidak diizinkan.
Hal itulah yang saat ini masih dibahas ulang oleh Anies yang berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
"Penyusunan Pergub sendiri praktis sudah selesai, hanya ada satu hal yang masih menunggu karena kita sedang koordinasi dengan pusat terkait dengan pemberian izin kepada ojek untuk bisa beroperasi," ujar Anies.
"Kami sedang mendiskusikan itu, dan harapannya nanti, mudah-mudahan malam ini ada kabar karena dalam ketentuan ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang," jelasnya.
Anies juga mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak ojek online terkait mekenisme kerja di tengah Virus Corona dan juga penerapan PSBB.
Karena tujuannya jelas untuk mewujudkan phyisical distancing.
• PSBB di Jakarta akan Mulai Jumat, 10 April 2020 Pukul 00.00 WIB, Anies: Polisi dan TNI akan Patroli
Oleh karena itu, menurut Anies, selama para ojek online sudah sesuai dengan prosedur tetap (protap) yang berlaku maka dirasa aman untuk mengangkut penumpang.
"Kita sudah berkoordinasi dengan para operator mereka punya mekanismenya, karena itu kita merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi bisa mengangkut orang dan barang,"
"Kita sedang menunggu finalisasinya seperti apa, sehingga nanti masuk dalam satu ketentuan yang sama," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke-1.55