Virus Corona
Jelang PSBB, Kapolda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Penutupan Lalu Lintas, Akses Masuk Jakarta Terbuka
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020). Kapolda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Penutupan Lalu Lintas.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020).
Kebijakan PSBB dilakukan untuk mewujudkan physical distancing dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona, khususnya di Jakarta.
Dilansir TribunWow.com, meski nantinya PSBB sudah mulai diterapkan di Jakarta, namun Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana memastikan arus lalu lintas akan berjalan normal.

• Anies Baswedan Beberkan Alasan PSBB DKI Diterapkan Besok, Singgung soal Kekacauan: Itu Tidak Bijak
Nana Sudjana juga menegaskan tidak akan ada penutupan ataupun pengalihan jalan, termasuk juga akses keluar masuk Ibu Kota tetap terbuka.
Hal itu disampaikan oleh Pol Nana Sudjana dalam acara iNews Malam yang tayang di kanal Youtube Official iNews, Rabu (8/4/2020).
"Tidak ada penutupan dan pengalihan arus lalu lintas jalan pada akes masuk dan keluar DKI Jakarta," ujar Nana Sudjana.
Dirinya mengungkapkan dalam penerapan PSBB, tujuan utamanya adalah menegakkan imbauan social distancing atau physical distancing.
Maka dari itu Nana Sudjana dan seluruh jajarannya akan fokus untuk melakukan pembatasan, termasuk pada moda transportasi.
Menurut Nana Sudjana, semua moda transportasi di Jakarta harus melakukan pembatasan.
Pembatasan yang dimaksud di sini adalah terkait kapasitasnya.
Semua mobil, bus, kereta, MRT dan LRT harus mengurangi jumlah penumpang hingga 50 persen dari kapasitas maksimum.
• PSBB DKI Berlaku Mulai Besok, Anies Baswedan: Kami Pikirkan Efeknya di Wilayah Luar Jabodetabek
"Kemudian melakukan pembatasan moda transportasi terhadap angkutan barang dan angkutan penumpang, baik umum atau pribadi," katanya.
"Jadi di sini, artinya bahwa pembatasan terhadap transportasi ini khususnya untuk kendaraan umum," jelas Nana Sudjana.
"Jadi yang diperbolehkan adalah sebagian, separuh atau 50 persen dari jumlah penumpang seperti biasanya."
"Demikian juga bagi kendaraan pribadi, misalnya mobil yang biasanya bisa mengangkut 6 orang, harus 3 orang," pungkasnya.
Simak videonya:
Anies Baswedan Pastikan Ojek Diizinkan Beroperasi, Begini Syaratnya
Dilansir TribunWow.com, selama PSBB berlangsung, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan ojek masih diperbolehkan beroperasi.
Anies Baswedan bahkan akan mengusahakan ojek diperbolehkan mengangkut orang dan barang selama PSBB.
Meskipun, dalam Peraturan Menteri Kesehatan, ojek hanya diperbolehkan mengangkut barang selama PSBB berlangsung.
• BREAKING NEWS - Jokowi Putuskan ASN, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN Dilarang Mudik
• Marak Dipakai Warga yang WFH, Keamanan Aplikasi Zoom Dipertanyakan, Apakah Ada Masalah Privasi?
Melalui tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (8/4/2020), Anies Baswedan mengaku tengah mendiskusikan hal tersebut bersama Kementerian Kesehatan.
"Sesungguhnya peraturan gubernur sudah siap tapi ada satu isu yang kita harus selesaikan bersama dengan Kementerian Kesehatan. Terkait dengan ojek," jelas Anies.
"Jadi dalam peraturan Menteri Kesehatan, ojek itu boleh mengangkut, mengantarkan barang tetapi tidak boleh mengantarkan orang."
Tak hanya dengan Menkes, Anies bahkan mengaku juga tengah berdiskusi dengan pengelola agar ojek diizinkan beroperasi, termasuk mengangkut orang dan barang.
Meskipun begitu, ia tetap mengimbau para ojek untuk tetap menjaga jarak dagar terhindar dari penularan Virus Corona.
"Nah, kita berkomunikasi dengan para pengelola ojek dan mereka sudah memiliki protap, untuk pengemudi ojek ini bisa memiliki protap Covid, supaya tidak terjadi interaksi tapi tetap bisa menjalankan tugasnya," kata Anies.
"Jadi karena itu, sesungguhnya mereka bisa juga asal mengikuti protap itu. Kami berpandangan ojek ini bisa bawa orang juga."

• Prihatin dengan Tenaga Medis, Warga Ciamis Ini Lelang Perabotannya untuk Ditukar dengan APD
Terkait hal itu, Anies menyebut peraturan tengah dibuat dan akan segara terbit.
"Dan ini yang kemudian harus disesuaikan peraturannya, jadi kita nanti tunggu waktu sebentar, peraturan insyaAllah segera kita keluarkan," ujarnya.
"Iya betul, bisa membawa orang dan barang."
Meskipun masih melonggarkan pengemudi ojek beroperasi, Anies menyebut pihaknya tak akan tinggal diam jika ada warga yang melanggar aturan PSBB.
Anies menyebut, pihaknya akan memberikan sanksi pada siapapun yang tetap beraktivitas di luar rumah selama PSBB.
"Betul ada sanksi, jadi pemprov dengan kepolisian dan TNI akan melakukan patroli, kita semua sosialisasi," terang Anies.
"Yang kita kerjakan itu mengamankan seluruh warga, jadi kami berharap sekali ini dipandang tanggung jawab bersama.
Simak video berikut ini menit ke-7.40:
(TribunWow/Elfan Nugroho/Jayanti)