Breaking News:

Virus Corona

Di Mata Najwa, Refly Harun Kritik PSBB: Bayangkan kalau Ratusan Daerah Antre Izin Lakukan PSBB

Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun memberi kritikannya terhadap pemerintah terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
Channel YouTube Najwa Shihab
Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun memberi kritikannya terhadap pemerintah terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun memberi kritikannya terhadap pemerintah terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu diungkapkan Refly Harun melalui sambungan video call dengan acara Mata Najwa pada Rabu (8/4/2020).

Refly Harun mulanya menyinggung soal undang-undang kekarantinaan yang terdiri dari banyak jenis karantina.

Anies Ingin Jabodetabek Diberlakukan PSBB, Najwa: Mengapa Keputusan yang Keluar Hanya untuk Jakarta?

"Padahal undang-undang kekarantinaan masyarakat itu kan memberikan pilihan paling tidak ada yang namanya kekarantinaan perbatasan, untuk menutup pintu masuk ke daerah misalnya."

"Lalu kemudian ada karantina rumah sakit, kemudian ada karantina wilayah, ada karantina rumah," jelas Refly Harun.

Lalu, Refly mengkritik alasan Pemerintah Pusat yang hanya memberikan opsi PSBB.

Sedangkan, bisa jadi ada daerah yang harus memberlakukan hal lebih ketat dibanding PSBB suatu saat.

"Dan kemudian PP dilanjutkan dengan Permenkes itu hanya memberikan peluang adanya PSBB."

"Coba bayangkan kalau seandainya eskalasinya makin tinggi dan dibutuhkan sebuah tindakan yang lebih radikal misalnya, lockdown, karantina wilayah, atau karantina rumah bahkan."

"Ini tidak disediakan payung hukumnya, karena pilihannya hanya ada PSBB saja," kritik Refly.

Menurut Refly, PSBB akan sulit dilaksanakan di Indonesia mengingat banyaknya daerah.

Najwa Sihab Unggah Rekaman Terakhir Glenn Fredly Bernyanyi Menahan Sakit: Dia Tak Mau Mengecewakan

"Padahal menurut saya, kalau kita sudah bicara tentang kedaruratan itu kita harusnya by pass, bisa."

"Contoh yang lain misalnya soal birokrasi, coba bayangkan daerah-daerah harus mengajukan dulu permohonan izin untuk menerapkan PSBB dan hanya PSBB, kita tahu bahwa jumlah kabupaten kota di Indonesia ini ada 500 lebih, provinsinya 34," ujarnya.

Refly lalu bertanya bagaimana jika daerah-daerah tersebut mengantre untuk izin terkait permberlakuan PSBB pada Pemerintah Pusat.

Meski, BNPB bisa mengusulkan suatu daerah untuk mendapatkan status PSBB, Refly menilai itu kurang efektif.

Halaman
123
Tags:
Mata NajwaRefly Harunpembatasan sosial berskala besar (PSBB)Virus CoronaJakartaNajwa Shihab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved