Breaking News:

Virus Corona

Anies Ingin Jabodetabek Diberlakukan PSBB, Najwa: Mengapa Keputusan yang Keluar Hanya untuk Jakarta?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja diberi keputusan oleh Pemerintah Pusat untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
Channel YouTube Najwa Shihab
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja diberi keputusan oleh Pemerintah Pusat untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja diberi keputusan oleh Pemerintah Pusat untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menilai pemberlakuan PSBB tak cukup berada di wilayahnya, melainkan di seluruh daerah di Jabodetabek.

Hal itu diungkapkan Anies Baswedan melalui sambungan video call dengan acara Mata Najwa pada Rabu (8/4/2020).

Diskriminasi Dirasakan Pasien Covid-19, Komnas HAM Punya Permintaan Khusus pada Anies Baswedan

"Nah tetapi ketika kita sudah menyaksikan Jakarta sudah menjadi epicenter dan ini Jabodetabek maka yang menjadi pemikiran kami ini bukan sekedar Jakartanya," ujar Anies Baswedan.

Ia mengatakan dirinya juga memikirkan nasib Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) yang terkena dampak akibat Jakarta memberlakukan PSBB.

"Ketika kita mengajukan kepada Kementerian Kesehatan, kami memikirkan mengenai efeknya di seluruh wilayah di luar Jabodetabek."

"Jadi kami merasa perlu untuk menyampaikan agar pengaturan PSBB ini juga memikirkan bagaimana kita bisa memastikan ini tidak bergerak menular ke luar," jelas Anies.

Anies menyebut bahwa Jabodetabek merupakan daerah yang sudah terintegrasi dalam berbagai bidang.

"Lalu yang kedua, Jabodetabek ini sudah menjadi satu kawasan yang terintegrasi, secara ekonomi terintegrasi, pergerakan penduduknya terintegrasi, tetapi administrasi pemerintahannya, tiga provinsi."

"Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat," katanya.

DKI Jakarta Terapkan PSBB pada 10 April, Ini Aturan-aturan yang Harus Dipatuhi Warga Ibu Kota

Sehingga, Gubernur 50 tahun ini mengaku sudah mendiskusikan masalah ini kepada Pemerintah Pusat maupun daerah lain.

"Karena itu kita merasa penting ini untuk menjadi satu kesatuan."

"Itulah sebabnya kita membicarakan mengenai PSBB bersama-sama sebagai satu kawasan," terangnya.

Lalu, Najwa bertanya jika sudah dibicarakan mengapa yang keluar baru keputusan PSBB bagi Jakarta saja.

"Tapi kenyataannya surat keputusan yang keluar hanya untuk DKI Jakarta, jadi kalau kemudian warga Jakarta akan dibatasi tapi kemudian warga di daerah di luar Jakarta itu tidak dibatasi, bagaimana memastikan ini efektif Pak Gubernur?" tanya Najwa.

Anies menjawab, kabupaten dan kota yang termasuk dalam Jabodatabek kini telah mengajukan izin PSBB pada Pemerintah Pusat.

Halaman
1234
Tags:
Anies BaswedanJakartapembatasan sosial berskala besar (PSBB)Najwa ShihabMata Najwa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved