Virus Corona
Dari Istilah Lockdown hingga PSBB, Agus Pambagio Kritik Penanganan Corona, Kebijakan Berkelok-kelok?
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio angkat bicara soal penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
Ia menyatakan, pemerintah sempat keberatan menutup sejumlah bandara dengan alasan tak mau menolak kedatangan turis mancanegara.
"Saya inget betul ketika saya mengingatkan supaya menutup bandara Manado, Denpasar, itu akhir Januari," ucap Agus.
"Karena turis China masuk Indonesia dari 3 bandara itu, alasannya karena ini turis. Ya sudah saya biarkan saja dan akhirnya kan merebak."
• Kisah Warga Bertetangga dengan Orang Positif Corona, Saling Bantu Suplai Makanan bagi sang Pasien
Lebih lanjut, Agus pun menyoroti aksi sejumlah kepala daerah yang mengambil keputusan mandiri untuk mencegah penyebaran Virus Corona di wilayahnya.
Menurut dia, aksi sejumlah kepala daerah itu bukanlah bentuk pembangkangan terhadap imbauan presiden.
Namun bentuk perlindungan diri dari wabah Virus Corona.
"Iya, betul. Jadi tadinya saya pikir ada pembangkangan karena presiden bilang 'Harus ikut saya keputusannya'," kata Agus.
"Tapi mereka 'Saya bisa pahami, mereka harus melindungi diri juga. Kalau semua dari Jakarta masuk ke sana yang repot adalah daerah sekitar Wonogiri, Brebes dan sebagainya."
Simak video berikut ini menit ke-44.58:
Komentar Refly Harun
Pada kempatan lain, sebelum kebijakan PSBB tersebut mendapat kritikan dari sejumlah pihak, satu di antaranya Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Ia menganggap, PSBB yang tak kunjung diberlakukan akan menyebabkan peningkatan angka kematian akibat Virus Corona.
Melalui tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (7/4/2020), Refly Harun menyatakan undang-undang penanganan Virus Corona terlalu birokratis.
• Penjelasan Yasonna Laoly soal Napi Koruptor juga Rawan Terjangkit Corona: Bang Karni, Ini Realitas
Ia menilai, alur undang-undang tersebut terlalu berbelit-belit untuk dilakukan dalam kondisi darurat seperti wabah Virus Corona.
"Undang-undang Permenkes (Nomor) 9 (Tahun) 2020, terlalu birokratis menurut saya, kenapa?," ucap Refly.