Breaking News:

Virus Corona

Anies Baswedan Bicara soal Sanksi Langgar PSBB Wabah Corona di Jakarta: Patroli akan Ditingkatkan

Anies Baswedan menjelaskan dirinya telah menggandeng TNI, dan Polri untuk menegakkan aturan, dan sanksi selama PSBB berlangsung di Jakarta

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan bantuan sosial terhadap warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB mulai Kamis, (9/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020).

Berlakunya PSBB menandakan akan adanya peraturan yang lebih ketat tentang pembatasan beragam aktivitas guna menekan penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa akan ada sanksi bagi penduduk Jakarta yang tidak menuruti aturan PSBB.

Petugas gabungan memberikan himbauan kepada warga sekitar untuk tidak bergerombol di Kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Himbauan untuk tidak bergerombol dan sosialisasi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini sekaligus menyemprot disfektan. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas gabungan memberikan himbauan kepada warga sekitar untuk tidak bergerombol di Kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Himbauan untuk tidak bergerombol dan sosialisasi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini sekaligus menyemprot disfektan. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Menikah di Tengah PSBB Wabah Corona? Ini Solusi Anies Baswedan: Silakan Menikah, tapi di KUA

Dikutip dari YouTube Talk Show tvOne, Rabu (8/4/2020), awalnya Anies bercerita bahwa pada praktiknya, PSBB telah dilakukan di Jakarta sejak beberapa minggu yang lalu.

"Insyallah mulai hari Jumat kita akan melaksanakan status PSBB," kata Anies.

"Sebenarnya secara substansi, selama ini 3 minggu lebih di Jakarta kita sudah melaksanakan pembatasan," lanjutnya.

Ia mencontohkan PSBB yang telah dilakukan berupa penerapan kegiatan sekolah di rumah, penutupan fasilitas-fasilitas publik, penutupan objek wisata, hingga pembubaran kerumunan masyarakat.

Namun Anies mengatakan setelah diberlakukan PSBB, akan ada aturan yang lebih mengikat.

"Mulai hari Jumat besok ini menjadi ketentuan yang mengikat, yang kita nanti akan ada peraturannya," ujarnya.

Anies berharap penduduk Jakarta akan mengikuti aturan PSBB dengan taat, dan patuh demi menekan penyebaran Covid-19, termasuk selalu menerapkan protokol tetap (Protap) penanganan Covid-19.

Salah satu Protap tersebut adalah mengenakan masker ketika pergi ke luar rumah.

"Kita berharap nantinya diikuti, karena tujuan ini semua, adalah kita ingin semua warga terbebas dari potensi penularan Corona Virus ini," katanya.

"Kita menginginkan agar jumlah kasus positif atau jumlah orang yang tertular Corona Virus ini menurun, tapi itu hanya bisa turun jumlahnya jika kegiatannya kita kurangi," lanjut Anies.

Anies memahami bahwa PSBB bukan sesuatu yang mudah dikerjakan, ia juga mengerti dengan diberlakukannya PSBB, akan ada pihak yang penghasilannya terdampak.

"Jadi ini bukan sesuatu yang nyaman, apalagi untuk kegiatan usaha, ini berat, ini bukan sesuatu yang ringan," terangnya.

Menurut Anies langkah PSBB mau tidak mau haris diambil untuk menyelesaikan permasalahan wabah Covid-19.

"Di sisi lain kita menyaksikan penularan virus ini luar biasa cepat, karena itulah langkah-langkah cepat, langkah-langkah tegas, langkah-langkah yang berani dibutuhkan," paparnya.

"Supaya kita bisa mengisolasi pergerakan penularan," lanjut Anies.

Anies Ingin Jabodetabek Diberlakukan PSBB, Najwa: Mengapa Keputusan yang Keluar Hanya untuk Jakarta?

Anies Bahas Sanksi Langgar PSBB

Selanjutnya, Anies menjelaskan mengenai sanksi melanggar PSBB di Jakarta.

Pertama Presenter KABAR PETANG, menanyakan kepada Anies apakah akan diberlakukan sanksi terhadap mereka yang nekat melanggar aturan PSBB.

Anies langsung mengiyakan hal tersebut.

"Tentu, karena itulah kita ingin sampaikan, ini bukan peraturan untuk pemerintah, ini adalah peraturan untuk melindungi setiap anak bangsa," jawabnya.

Kabar Baik bagi Ojol soal PSBB di Jakarta, Anies Baswedan Ingin Izinkan Ojek Tetap Bisa Angkut Orang

Selain mengiyakan ada sanksi, Anies berharap agar masyarakat bisa memiliki kesadaran dari diri sendiri untuk membantu mengurangi penyebaran Covid-19.

"Saya ingin mengajak kepada semuanya untuk sadar bahwa kita membutuhkan kerja bersama setiap orang, di mana saja, bersama-sama mengurangi aktivitas demi mengurangi potensi penularan," kata Anies.

Namun Anies menyadari tidak semua sektor bisa dibatasi pergerakannya.

Maka dari itu di dalam PSBB ia tetap memberikan beberapa pengecualian, agar kehidupan masyarakat sehari-hari tidak terganggu.

"Ada hal yang esensial, yang mau tidak mau di dalam sebuah masyarakat tetap harus bisa berjalan, dan ini yang kita nanti masukkan dalam pengecualian," ujar Anies.

Soal sanksi, Anies mengatakan dirinya telah merangkul aparat berwenang untuk senantiasa melakukan patroli, dan penindakan terhadap orang-orang yang nekat.

"Jadi tentu ada sanksi, kami semua bersama dengan Polri, dan TNI, akan bersama-sama menegakkan aturan ini, patroli akan ditingkatkan, dan kerumunan lebih dari lima orang tidak diizinkan, dan kegiatan-kegiatan sifatnya mengumpulkan orang tidak diizinkan sama sekali," papar Anies.

"Karena memang kita mencegah potensi penularan."

"Ini adalah ikhtiar kita untuk memotong mata rantai penularan, dan kita membutuhkan seluruh masyarakat," sambungnya.

Terakhir, Anies menyampaikan kepada orang-orang yang merasa pernah memiliki kontak dengan pasien positif Covid-19 agar dengan suka rela memeriksakan dirinya ke instansi kesehatan.

Berdasarkan  Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19berikut ini adalah layanan utama yang tetap berjalan saat PSBB berlangsung:

  • Supermarket
  • Pasar, toko/tempat penjulan obat-obatan, dan peralatan medis
  • Kebutuhan pangan
  • Bahan pokok
  • Barang penting
  • Bahan bakar minyak, gas, dan energi
  • Pelayanan kesehatan, dan kegiatan olahraga
  • Transportasi umum

Seluruh kegiatan tersebut tetap berjalan dengan catatan berpedoman pada pembatasan kerumunan, dan protokol yang berlaku. 

Simak videonya mulai menit awal:

(TribunWow.com/Anung)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Anies BaswedanVirus CoronaJakartapembatasan sosial berskala besar (PSBB)Covid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved