Virus Corona
Jelang PSBB Jakarta, Agus Pambagio Tekankan 2 Hal: Bantuan Harus Segera Turun dan Jangan Dikorupsi
Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020). Agus Pambagio Tekankan 2 Hal.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020).
Kepastian tersebut sebelumnya disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa (7/4/2020).
Penerapan PSBB dilakukan dalam rangka mewujudkan phyisical distancing untuk mencegah penyebaran Virus Corona, khsusnya di Jakarta.

• Bahas Corona, Refly Harun Kritik PSBB DKI yang Baru Berlaku 10 April 2020: Yang Mati Sudah Banyak
Dilansir TribunWow.com, Analis Kebijakan Publik, Agus Pambagio berharap penerapan PSBB di Jakarta bisa berjalan lancar.
Agus Pambagio kemudian menekankan dua hal terkait pelaksanaan nantinya.
Pertama adalah diharapkan jaminan sosial dalam bentuk apapun, baik sembako ataupun uang harus segera disiapkan.
Setelah itu bisa langsung disalurkan kepada masyarakat yang terdampak.
Kemudian, Agus Pambagio meminta semua pihak tidak mempunyai pemikiran yang buruk terkait penerapan PSBB, khususnya soal jaminan sosialnya.
Hal itu disampaikan oleh Agus Pambagio dalam acara 'Sapa Indonesia Pagi' yang tayang di kanal Youtube KompasTV, Rabu (8/4/2020).
"Pertama, yang jelas uangnya harus siap turun," ujar Agus Pambagio.
"Kedua jangan mikir ini wah nanti ada salah data, pasti akan ada salah data, karena data kita tidak bagus, tetapi itu nanti kita bahas setelah selesai konflik," jelasnya.
• PSBB, Anies Pastikan Mobil Pribadi Tak Dilarang Masuk Jakarta asal Terapkan Syarat Ini
Agus Pambagio kemudian mewanti-wanti kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam menangani PSBB di Jakarta.
Dirinya tidak ingin, hal itu justru dijadikan ladang untuk berkorupsi.
"Yang penting sekarang, jangan ada aparat yang punya kekuasaan mengkorupsi dana itu," tegasnya.
"Kalau dana itu dikorupsi, harus dihukum berat, kalau perlu hukum mati, karena ini emergency sekali dan ini keperluan untuk orang banyak," imbuhnya.
"Jangan ada yang menggunakan isu kesalahan data, orang dapat terima double, triple, ini sangat berbahaya."
Maka dari itu, Agus Pambagio meminta kepada Menteri Kominfo dan juga Mabes Polri untuk mengawasi berlangsungnya PSBB.
Ia juga berharap jangan ada unsur politik di tengah penanganan pandemi Virus Corona ini.
"Jadi mohon Menteri Kominfo menyaring betul semua media sosial yang mengkut kritisi soal ini," kata Agus Pambagio.
"Kalau ini masalah politik selesai kita, karena ini baunya pemilu masih ada."
"Saya mohon sekali bapak-bapak di mabes polri mengawasi betul kritikan, karena ini urursannya urusan perut, urusan manusia," pungkasnya.
• Kondisi Jakarta Jadi Alasan Wawali Dedie Ajukan PSBB di Bogor: DKI Positif Covid-19 Lebih dari 1000
Simak videonya mulai awal:
Anies Baswedan Sebut Batasan Pekerjaan untuk Ojek Online
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020).
Kepastian tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiaran langsung melalui media sosial Facebook Pemprov DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Dilansir TribunWow.com, Anies mengatakan penerapan PSBB di Jakarta sebenarnya sudah dilakukan pada tiga minggu terakhir menyusul ditetapkannya status tanggap darurat bencana Covid-19.

• Disebut Tak Transparan soal Virus Corona, Achmad Yurianto: Terserah, Saya Bicara Basis pada Data
Hanya saja untuk kali ini ada peraturan yang mengikat, oleh karenanya bisa dilakukan penegakan.
Dirinya menjelaskan fokus utama PSBB ini adalah pembatasan sosial untuk mewujudkan physical distancing.
"Dan memang Jakarta sudah melakukan PSBB selama ini, cuman bedanya kalau kemarin kita tidak ada peraturan yang mengikat, kalau sekarang kita bisa menegakan aturan," ujar Anies.
Sementara itu untuk larangan akses keluar masuk ke Ibu Kota, menurut Anies hanya untuk kendaraan umum yang akan diatur.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan tidak ada larangan bagi kendaraan pribadi dalam penerapan PSBB.
Selain itu, kendaraan pribadi juga masih bisa beraktivitas seperti biasa, namun diimbau untuk tetap melakukan pembatasan fisik.
Termasuk juga kendaraan umum yang masih mengangkut penumpang untuk melakukan physical distancing.
• Presiden Jokowi Setuju, Bantuan Langsung Tunai akan Diberikan pada Masyarakat Terdampak Virus Corona
"Kendaraan pribadi itu tidak ada larangan, yang kita atur adalah kendaraan umum, kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa, tetapi harus ada physical distancing," ujar Anies.
"Artinya kendaraan-kendaraan itu jumlah penumpang per kendaraannya supaya dibatasi."
"Secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang," pungkasnya.
Anies kemudian memberikan penjelasan untuk aktivitas ojek online, ataupun taksi di tengah penerapan PSBB.
Menurutnya, untuk ojek online roda dua hanya diperbolehkan untuk mengirim barang atau makanan.
Sedangkan untuk taksi ataupun ojek online roda empat harus melakukan pembatasan penumpang dengan tujuan untuk tetap menerapkan physical distancing.
"Untuk delivery barang itu confirm boleh, kendaraan roda empat itu untuk membawa penumpang itu boleh tetapi dibatasi penumpangnya," kata Anies menjawab pertanyaan dari wartawan.
Simak video lengkapnya:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)