Virus Corona
PSBB, Anies Pastikan Mobil Pribadi Tak Dilarang Masuk Jakarta asal Terapkan Syarat Ini
Ada aturan hukum yang wajib dilakukan saat PSBB nanti diterapkan di Jakarta, beberapa di antaranya menyangkut sektor transportasi dan lalu lintas.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Setelah mendapatkan restu dari Menteri Kesehatan (Menkes), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan segera menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).
"DKI Jakarta akan melaksakankan PSBB sebagaimana yang digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, tanggal 10 April 2020," ucap Gubernur DKI Anies Baswedan dalam konferensi pers melalui Youtube, Selasa (7/4/2020).
Seperti diketahui, ada aturan hukum yang wajib dilakukan saat PSBB nanti diterapkan di Jakarta, beberapa di antaranya menyangkut sektor transportasi dan lalu lintas.
• PSBB Diterapkan di DKI Jakarta, Transportasi Umum Beroperasi dari Jam 06.00 Hingga 18.00 WIB
Paling utama soal pembahasan pembatasan transportasi umum dan pribadi seperti mobil.
Sebelumnya ada wacana selain transportasi umum yang dibatasi, mobil pribadi pun juga akan dilarang.
Namun Anies memastikan bila saat PSBB berjalan tidak akan ada pembatasan transportasi pribadi.
Artinya operasional kendaraan pribadi tidak dilarang namun tetap harus mengindahkan aturan physical distancing dengan cara membatasi penumpang.
"Kendaraan pribadi tidak ada larangan. Kendaraan pribadi bis berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing."
"Artinya, kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpangnya. Tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang," kata Anies.
• 5 Daerah di Jabar Ajukan Status PSBB, Ridwan Kamil: Apapun yang Dilakukan DKI, Bodebek Harus Sama

Sedangkan untuk transportasi umum, Anies juga menjelaskan selama PSBB berlangsung akan ada pengurangan jumlah penumpang dan jam operasional.
Transportasi publik hanya akan beroperasi dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Untuk jumlah penumpang transportasi umum akan dibatasi hingga 50 persen dari jumlah normal.
Artinya setiap kendaraan tak diizinkan beroperasi dalam kondisi penuh.
Sementara untuk jasa layanan pesan-antar seperti yang dilakukan oleh kurir, logistik, ataupun ojek online tetap diperbolehkan.
• PSBB, Pemprov DKI Fasilitasi Belanja Online di Pasar Jaya untuk Tekan Penyebaran Virus Corona
"Kami tidak batasi kegiatan logistik karena kami ingin kebutuhan masyarakat terpenuhi. Tapi prinsip pembatasan kami ikuti."
"Untuk delivery barang itu confirm boleh. Kendaraan roda empat membawa penumpang boleh, tapi dibatasi penumpangnya," ujar Anies.
Sayangnya, tak dijelaskan secara rinci apakah ojek online masih diperbolehkan mengangkut penumpang atau tidak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Pribadi Tak Dilarang Masuk Jakarta saat PSBB, tapi..."