Breaking News:

Virus Corona

Jakarta akan Terapkan PSBB, Anies Baswedan Larang Warga Berkumpul Lebih dari 5 Orang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebut akan beri tindakan tegas pada warga yang melanggar aturan PSBB.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Claudia Noventa
Facebook/Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiaran langsung melalui media sosial Facebook, Selasa (7/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pemprov DKI Jakarta melarang warga untuk berkumpul lebih dari lima orang pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.

Hal ini dinyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang diadakan di Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam seperti dikutip dari Kompas.com.

"Ada satu catatan yang perlu diketahui semua pada saat ini dilaksanakan, maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh wilayah Jakarta," kata Anies.

PSBB, Anies Pastikan Mobil Pribadi Tak Dilarang Masuk Jakarta asal Terapkan Syarat Ini

Anies menyebut, untuk kegiatan di luar ruangan maksimal hanya diperbolehkan maksimal lima orang saja.

"Kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang, di atas lima orang tidak diizinkan," ucap Anies.

Bila masyarakat masih tidak menaati hal itu, Anies mengatakan petugas TNI-Polri dan Satpol PP akan bertindak tegas.

"Kami akan mengambil tindakan tegas jajaran Pemprov, Kepolisian dan TNI akan lakukan penertiban dan memastikan bahwa seluruh ketentuan PSBB dipatuhi masyarakat," ujar Anies.

Penjelasan Yasonna Laoly soal Napi Koruptor juga Rawan Terjangkit Corona: Bang Karni, Ini Realitas

Kondisi Jakarta Jadi Alasan Wawali Dedie Ajukan PSBB di Bogor: DKI Positif Covid-19 Lebih dari 1000

Diberitakan sebelumnya, Anies mengatakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020).

Hal itu menyusul keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto soal PSBB.

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ucap Anies.

Pelaksanaan PSBB ini, akan berlaku selama 14 hari ke depan.

Namun, melihat penerapannya bisa diperpanjang tergantung situasi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anies: Tak Diizinkan Kerumunan Lebih dari 5 Orang di Seluruh Wilayah Jakarta

Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19Anies Baswedanpembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved