Breaking News:

Virus Corona

Di ILC, Mahfud MD Blak-blakan Akui Dihubungi Narapidana Korupsi yang Masih Dipenjara: Kasihan Juga

Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal wacana pembebasan narapidana korupsi demi mencegah penularan Virus Corona di dalam sel.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube Indonesia Lawyers Club
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (7/4/2020). 

"Dia bilang 'Abang, saya ini sebenarnya 5 bulan lagi sudah akan keluar. Tetapi saya berharap bisa keluar lebih cepat, ternyata pemerintah enggak setuju."

"'Padahal saya ini enggak korupsi, saya cuma diseret ada orang dapat lalu katanya saya ikut serta, saya dihukum kena 2 tahun. Agustus sudah mau keluar ini'," imbuhnya.

Mendengar cerita tersebut, Mahfud menyebut ada sejumlah narapidana korupsi yang patut dikasihani pemerintah.

Namun, menurut dia hal itu tak ada hubungannya dengan penanganan Virus Corona.

"Artinya apa? Mungkin banyak orang yang harus dikasihani dari kasus korupsi. Tapi itu kan urusan lain, urusan pembuktian di pengadilan," tukasnya.

Sindir Wacana Pembebasan Napi Korupsi, Effendi Gazali Buat Karni Ilyas Tertawa: Kalau Keluar Rugi

Simak video berikut ini menit ke-7.50:

Kritikan Refly Harun pada Yasonna Laoly

Pada kesempatan itu, sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun terang-terangan mengkritik pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Dilansir TribunWow.com, terkait hal itu, Refly Harun bahkan menyebut Yasonna Laoly sudah empat kali ingin membebaskan sejumlah narapidana, namun selalu ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pak menteri ini termasuk orang yang menurut catatan saya sejak 2015 sudah empat kali ingin mengubah PP (Peraturan Pemerintah) itu," ujar Refly.

"Jadi PP 99 tahun 2012 yang dibuat dalam masa pemerintahan SBY itu sudah berkali-kali ingin diubah soal pengetatan remisi bagi napi koruptor, teroris, narkoba, kemudian kejahatan transnasional dan lain sebagainya."

Menurut Refly, Jokowi selalu menolak keinginan Yasonna untuk membebaskan sejumlah narapidana.

 Jelang PSBB Jakarta, Agus Pambagio Tekankan 2 Hal: Bantuan Harus Segera Turun dan Jangan Dikorupsi

Meskipun begitu, ada satu usulan yang menurutnya diterima Jokowi, yakni soal revisi Undang-undang KPK.

"Jadi sudah berkali-kali dan saya pikir itu karena paradigma berpikir dia karena dia kan ilmunya memang kalau enggak salah kriminologi," jelas Refly.

"Tetapi kan masalahnya adalah berkali-kali pula presiden Jokowi mengatakan tidak walapun untuk revisi undang-undang KPK lolos juga."

Terkait revisi UU KPK, Refly justru menyinggung Fadjroel Rachman yang turut hadir dalam acara tersebut.

Halaman
123
Tags:
Indonesia Lawyers Club (ILC)Virus CoronaMahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved