Breaking News:

Virus Corona

Tetapkan PSBB, Pemprov DKI Sediakan Bantuan Sembako untuk Warga, Anies: Kamis akan Didistribusikan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetapkan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari kedepan.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Youtube KompasTV
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sampaikan mekanisme pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (7/4/2020). 

Dilansir akun YouTube Talk Show tvOne, Senin (6/4/2020), Riza menjelaskan mengenai jumlah dana yang dialokasikan pemerintah provinsi (pemprov), untuk menanggulangi Virus Corona di Jakarta.

"Sejauh ini yang saya tahu terkait penanganan Virus Corona itu 3 triliun." ungkap Riza.

Wakil Gubernur (Wagub) Terpilih Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa sebelum diterapkan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memberlakukan sejumlah aturan yang tercantum dalam PSBB, Senin (6/4/2020).
Wakil Gubernur (Wagub) Terpilih Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa sebelum diterapkan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memberlakukan sejumlah aturan yang tercantum dalam PSBB, Senin (6/4/2020). (YouTube Talk Show tvOne)

Ia menyatakan dana tersebut tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan semua aspek, bila PSBB diterapkan.

"Kalau hari ini mulai diberlakukan PSBB saya kira anggaran itu belum cukup, nanti akan kita atur sejauh mana pemerintah daerah dan pusat bisa membantu," jelasnya.

Pelaksanaan PSBB, akan sangat berpengaruh dalam berjalannya roda perekonomian masyarakat.

Dengan adanya PSBB yang membatasi masyarakat untuk keluar rumah dan bekerja, dikhawatirkan akan memutus pendapatan masyarakat.

Karena sejumlah orang masih menggantungkan pendapatannya dari upah harian.

Menanggapi hal tersebut, Riza menjelaskan bahwa pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjadi tanggung jawab semua pihak.

"Terkait pembiayaan, ini namanya mengurus hajat hidup orang banyak menjadi tanggung jawab kita bersama," ujar Riza.

Pihaknya menyatakan bahwa pemerintah bisa menjadi sektor yang memimpin, namun juga tidak bisa menaggung beban tersebut seluruhnya.

"Pemerintah mejadi leading sector, tapi tidak bisa juga semuanya dibebankan kepada pemerintah, begitu juga terhadap pemerintah daerah," kata Riza.

PSBB Jakarta Mulai Berlaku 10 April, Anies Baswedan Sebut Ada Pengecualian untuk Kendaraan Pribadi

Ia menyebutkan bahwa pembiayaan tersbeut menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.

Namun pemerintah tidak bisa menjadi sumber pendanaan utama dalam memenuhi kebutuhan masyarakat saat menjalani PSBB.

"Jadi terkait pembiayaan itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan pemerintah pusat," kata Riza menjelaskan.

"Tentu sumber-sumber pendanaan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga tidak mungkin bisa memenuhi semua kebutuhan masyarakat," imbuhnya.

Halaman
123
Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)Anies BaswedanVirus Corona
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved